Penggusuran Kampung Pulo Sesuai Aturan, MA Menangkan Ahok

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, yang menolak penggusuran. Alhasil, relokasi yang dilakukan Gubernur Ahok dkk pada 2015 di kawasan itu sah dan telah sesuai hukum.

Kasus bermula saat Satpol PP Jakarta Timur mengeluarkan surat peringatan ketiga pada 6 Agustus 2015. Dalam suratnya, Pemkot Jaktim meminta warga di Kampung Pulo, RT 015/03, Kampung Melayu, Jakarta Timur untuk segera mengosongkan rumahnya karena kawasan itu akan dipulihkan kembali menjadi daerah aliran sungai. Hal itu dalam angka mengatasai banjir di Ibukota dan tidak ada satu bukti warga memiliki kepemilikan tanah itu.

Warga tidak terima dan melakukan perlawanan. Salah satu alasannya, warga telah mendiami daerah itu turun temurun, sejak 1927 silam.

Tetapi perlawanan di lapangan tidak membuahkan hasil. Kawasan Kampung Pulo berhasil dinormalisasikan menjadi kawasan sungai. Warga tidak terima dan menggugat Satpol PP atas relokasi tersebut. Pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan tersebut. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.

Bacaan Lainnya

“Menolak permohonan kasasi warga,” ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Senin (6/3/2017).
MA Legalkan Penggusuran Kampung Pulo karena Sesuai Peraturan

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Yulias dengan anggota hakim agung Is Sudaryono dan hakim agung Irfan Fachruddin. Mneurut MA, pengujian terhadap objek sengketa tidak lagi relevan karena pembongkaran telah dilaksanakan.

“Bahwa titik berat tuntutan Para Pihak adalah berkenaan dengan ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah yang masih dapat diselesaikan melalui jalan lain (lembaga peradilan yang berwenang untuk itu). Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” putus majelis pada 13 Desember 2016.(mb/detik)

Pos terkait