Petugas Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 517,65 Gram

Barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka DS, penumpang MV Putra Maju 07 dari Kukup Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun. (antarakepri.com/Rusdianto)

Metrobatam.com, Karimun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari Malaysia sebanyak 517,65 gram.

Sabu-sabu sebanyak itu diselundupkan oleh DS, penumpang MV Putra Maju 07 dari Pelabuhan Kukup, Malaysia tujuan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Jumat (17/3), kata Kepala KPBBC Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani dalam keterangan pers di kantornya, Tanjung Balai Karimun, Senin, seperti dilansir dari antarakepri

“DS, berkewarganegaraan Indonesia kelahiran Medan, dia diduga sebagai kurir,” kata dia.

Kronologis penangkapan DS, jelas Bernhard, berawal dari kecurigaan petugas BC di pelabuhan tersebut terhadap gerak-gerik DS yang tampak gugup dan gelisah saat hendak melewati pemeriksaan alat pemindai atau x-ray.

Bacaan Lainnya

Petugas langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap DS dan mendapati narkoba golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 4 kantong plastik secara terpisah disimpan di dalam celana dalamnya.

“Jadi shabu tersebut disimpan di selangkangannya. Petugas kita langsung membawa DS ke Kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pengakuan DS, tambahnya, sabu-sabu tersebut didapat dari rekannya berinisial H warga negara Malaysia.

Sabu-sabu sebanyak itu, kata dia, termasuk hasil penindakan terbesar selama 2017. BC Karimun, menurut dia, melalui “Customs Narcotics Teams” (CNT) terus meningkatkan upaya untuk mencegah penyelundupan narkoba dari Malaysia.

“Ini merupakan komitmen kita untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Bayangkan saja jika narkoba tersebut beredar, maka dapat merusak sebanyak 2.588 orang, dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi sebanyak lima orang,” katanya.

Tersangka DS disangkakan melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor berupa methamphetamine (sabu) secara melawan hukum, dan atau mengimpor narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ds sendiri kita limpahkan ke Polres Karimun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka DS mengaku dua kali membawa sabu-sabu dari Malaysia tujuan Karimun. DS mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut sebagian akan diedarkan di Karimun, dan sebagian lagi akan diedarkan di Pekanbaru, Riau.

DS mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk satu kali menyelundupkan narkotika golongan I tersebut.

Antara

Pos terkait