Pol Air Polda Kepri Melakukan Ungkap Kasus Terhadap Tindakan Pidana Karantina Hewan

Metrobatam.com, Batam – Wakil dari Kabid Humas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH  menerangkan  tentang Dit Pol Air Polda Kepri ungkap kasus Tindak Pidana Karantina Hewan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017 pada pukul 16.30 Wib, bertempat di kantor Balai Karantina pertanian Kelas I Kota Batam dilaksanakan Ekspose Dit Pol Air Polda Kepri bersama Balai Karantina Pertanian kelas I Batam.

Di pimpin oleh Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol TeddyJ S Marbun SH, M.Hum di damping Kepala Balai Karantina Kota Batam yang mewakili, KasubbidPenmas Bid Humas Polda Kepri serta para awak media, hari Kamis tanggal 2 Maret 2017 pada pukul 01.30 Wib, Anggota Dit Pol Air  PoldaKepri.

Melaksanakan penyelidikan di sekitar Teluk Mata Ikan Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) unit mobil yang membawa muatan berupa hewan jenis burung diduga burung tersebut berasal dari Negara Malaysia, setelah mendapatkan Informasi tersebut anggota Dit Pol Air Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Teluk Mata Ikan, sekira pukul 02.00 Wib anggota Dit Pol Air Polda Kepri memergoki dan mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Hitam, dan 1 (satu) unit Mobil Nissan Evalia warna putih.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang berada di kedua Unit mobil tersebut dan ditemukan muatan hewan jenis burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang sah, selanjutnya terhadap 2 (dua) kendaraan tersebut beserta muatan  berupa hewan jenis burung dibawa ke kantor Dit Pol Air Polda Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah tiba diKantor Dit Pol Air, Sekupang Kota Batam dilakukan penghitungan terhadap jumlah muatan berupahewan jenis burung tersebut. Setelah dilakukan penghitungan didapati sebanyak 70 (tujuh puluh) keranjang berisikan hewan jenis burung.

Bacaan Lainnya

Barang Bukti yang diamankan :1. 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Avanza warna Hitam bermuatan hewan jenis burung berbagai jenis sebanyak 28 (dua puluh delapan) Keranjang, 1 (satu) Unit Mobil Merk Nissan Evalia Warna Putih beserta muatan hewan jenis Burung berbagai jenis sebanyak 42 (empat puluh dua) keranjang.

Adapun tindakan yang dilakukan adalah :1. Melakukan Koordinasi dengan  oetugas  Balai Karantina  pertanian kelas  I Kota Batamterhadap penanganan Barang Bukti tersebut.2. Menitipkan   hewan   jenis   burung   berbagai   jenis   sebanyak   70   (tujuh   puluh)   keranjangtersebut ke Balai Karantina Pertanian kelas I Kota Batam.3. Melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang supir dengan inisial M bin J dan H.4. Mengamankan Barang Bukti Mobil.5. Membuat Laporan Polisi.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 Jonto pasal 31 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). (Toni S)

Pos terkait