Polda Riau Selidiki Dugaan Penistaan Agama oleh Mahasiswa di Medsos

Metrobatam, Pekanbaru – Kasus dugaan penistaan agama lewat media sosial (medsos) warga di Kabupaten Kampar, akhirnya ditangani Polda Riau. Pelaku mengaku bahwa dia yang membuat status tersebut.

Demikian disampaikan, Kapolda Riau, Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (23/3) di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Zulkarnain menjelaskan, pelakunya inisial SSP (25) warga Kabupaten Kampar sebelumnya ditangani pihak Polres Kampar.

“Sekarang kasusnya ditangani di Ditreskrimsus Polda Riau. Sedangkan pihak pelapor adalah FPI Riau,” kata Zulkarnain.

Dari hasil pemeriksaan, kata Zulkarnain, awalnya pelaku yang berstatus mahasiswa fakultas hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, sempat berkilah jika aku Instagramnya diretas.

Bacaan Lainnya

“Dia awalnya berkilah jika status tersebut dibuat oleh orang lain yang bisa meretas akunnya. Itu dia lakukan karena ketakutan,” kata Zulkarnain.

Kini pelaku, kata Zulkarnain, dalam pemeriksaan mengakui bahwa dia yang membuat status menyinggung agama lain. Pelaku juga meminta maaf kepada umat Islam atas status di instagramnya yang menyinggung SARA.

“Pelaku sudah kita amankan dan masih berstatus saksi,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain mengharapkan, masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Percayakan pada kami untuk mengusut kasus ini, dan tidak perlu melakukan tindakan yang justru akan membuat kegaduhan,” harap Zulkarnain.

Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Riau yang juga pelapor, Muhammad Alhusni mengatakan dirinya sudah memaafkan SSP. Dia juga berharap agar masyarakat Riau juga memaafkan pemuda tersebut.

“Kita harapkan jangan ada kegaduhan. Mari kita percayakan kasus ini untuk ditangani Polda Riau. Dan kami juga berterima kasih kepada Kapolda Riau yang langsung menanggapi laporan kami untuk menyelesaikan dengan baik,” tutup Alhusni.(mb/okezone)

Pos terkait