Oknum Polisi Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati

Metrobatam, Bandar Lampung – Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Dalam sidang di PN Tanjung Karang yang dipimpin oleh Hakim Minanoer Rahman, Rabu (29/3), Jaksa Agus Priambodo dari Kejati Lampung menyatakan, Medi Andika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Memohon kepada majelis yang menghakimi menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Jaksa Agus.

Agus mengatakan, tidak ada alasan memaafkan dalam kasus yang menjerat anggota Polresta Bandar Lampung tersebut. “Dalam hal yang memberatkan, terdakwa adalah anggota kepolisian yang seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sidang tuntutan ini juga dihadiri oleh keluarga M Pansor yang tampak emosional mengikuti jalannya persidangan. Beberapa kali majelis hakim harus memperingatkan agar tenang.

Seperti beritakan, jasad M Pansor ditemukan dalam kondisi termutilasi di pinggiran sungai di Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan pada April 2016.

Identitas jenazah menguat sebagai Pansor, karena anggota dewan Bandar Lampung tersebut dilaporkan hilang oleh keluarganya. Polisi lantas melakukan tes DNA terhadap anak Pansor dan hasilnya cocok dengan jasad itu.

Beberapa bulan berselang, petugas berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pembunuh Pansor. Salah satu tersangka merupakan anggota polisi sedangkan seorang lainnya, pekerja warung di Bandar Lampung. Selama persidagan Brigadi Medi Andika tak pernah mengakui perbuatan yang didakwakan padanya.(mb/okezone)

Pos terkait