Polres Karimun Tangkap Kapal Bawa Narkoba

Kapolres Karimun AKBP Armaini, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Ketua DPRD Karimun Azmi, Dandim Karimun dan Lanal memperlihatkan barang bukti sabu-sabu tangkapan Polres Karimun. (antarakepri.com/Istimewa)

Metrobatam.com, Karimun – Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menangkap KM Adinda karena mengangkut narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,65 kilogram dan jenis pil Erimin 5 atau “Happy Five” sebanyak 3.500 butir yang diduga milik tersangka YL.

KM Adinda ditangkap pada Jumat (17/3) sekitar pukul 22.00 WIB di perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, kata Kepala Polres Karimun AKBP Armaini dalam rilis di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Sedangkan YL ditangkap pada lokasi berbeda tidak lama setelah KM Adinda diamankan tim buru sergap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karimun.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan kapal,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Informasi masyarakat tersebut, jelas Armaini, ditindaklanjuti dengan memerintahkan beberapa anggota Satnarkoba Polres Karimun untuk melakukan pengecekan.

Saat melakukan pengecekan, anggota Satnarkoba tersebut melihat satu kapal pompong yang melintas di peraian Pulau Babi, dan langsung melakukan pengejaran dan pengecekan terhadap kapal tesebut.

“Dalam penggeledahan di dalam kapal tersebut anggota Satnarkoba menemukan 1 buah kardus yang berisi 2 paket besar yang berisikan narkotika yang diduga jenis shabu,” katanya.

Dua paket besar tersebut, lanjut dia, dibungkus dengan kemasan teh dengan berat 2.100 gram, 1 paket lainnya seberat 301,22 gram dan paket kecil lainnya seberat 130,23 gram.

Kemudian ditemukan juga, 2 paket besar yang diduga narkoba jenis pil happy five sebanyak 3.500 butir ditemukan di geladak kapal yang dinakhodai HR dengan dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial RK dan AR.

“Anggota langsung mengontrol kemana barang tersebut akan diantar, ternyata barang tersebut diantar kepada RC di Hotel Palapa kamar 0406,” katanya.

Pencarian terhadap RC juga dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Karimun ke hotel yang dimaksud. Setibanya di hotel tersebut, para anggota Polres Karimun menemukan YL di dalam kamar hotel tersebut.

“YL langsung menghubungi RC namun sudah tidak aktif lagi nomor handphonenya,” katanya.

Dia juga mengatakan masih melakukan pencarian terhadap RC yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan nakhoda HR dan YL telah diamankan di Mapolres Karimun, sementara barang bukti berupa 1 unit kapal pompong KM Adinda dan barang bukti lain seperti telepon seluler disita untuk kepentingan penyidikan.

Sementara dua ABK yaitu RK dan AR, dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan, kata Kapolres Karimun AKBP Armaini.

Terkait barang bukti berupa sabu dan erimin lima tersebut, Kapolres menambahkan, diduga diselundupkan dari Malaysia dan hendak diedarkan di Tanjung Balai Karimun.

Antara

Pos terkait