Putusan Bebas Dianulir MA, Eks Wali Kota Medan Kembali Dikurung 10 Tahun

Metrobatam, Medan – Sempat dibebaskan, mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap kembali dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penerbitan hak guna bangunan (HGB) di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur pada 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011.

Putusan MA ini menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya membebaskan Rahudman dari jerat hukum, sebaliknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Rahudman 10 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara (Sumut), Sumanggar Siagian mengatakan, putusan MA itu keluar pada Februari 2017. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah putusan MA itu sudah dieksekusi Kejagung.

“Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya bekas Wali Kota Medan, yakni Rahudman Harahap dan Abdillah, serta Handoko Lie selaku pimpinan perusahaan pengembang. Nama terakhir telah dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara oleh MA pada Desember 2016 lalu,” katanya, Rabu 8 Maret 2017.

Bacaan Lainnya

Namun, Handoko Lie belum bisa dieksekusi dan berstatus DPO. Perusahaan yang dipimpin Handoko Lie membangun gedung di atas lahan PT KAI. Awal kasus tersebut, PT KAI memiliki lahan 7 hektare di Jalan Jawa, peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij. Lahan dibagi menjadi blok A, B, C dan D.

Di atas area A, C, dan D sudah dibangun perumahan bagi karyawan PT KAI dan berbagai fasilitas umum. Lahan B berdiri gubuk-gubuk liar.

Pada 1981, PT KAI ingin membangun perumahan karyawan di lahan Blok B. Kurang dana, PT KAI menggandeng PT Inanta membangun seluruh fasilitas perumahan dengan imbalan tanah.

Kerja sama itu mengharuskan PT KAI untuk melepaskan hak atas tanah terlebih dulu. Pemerintah saat itu hanya menyetujui jika pelepasan tanah kepada pemerintah juga. PT KAI lalu melepas hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Medan.

“Ketiga tersangka dijerat hukum karena melakukan tindak pidana penerbitan HGB di atas lahan PT KAI pada 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011. Para tersangka didakwa melakukan korupsi Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Handoko sempat ditahan saat kasusnya dalam proses penyidikan hingga sidang pengadilan tingkat pertama. Tapi seiring putusan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 18 Desember 2015, dia dikeluarkan dari tahanan. Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Handoko divonis 10 tahun penjara. MA akhirnya menghukum Handoko 10 tahun penjara pada Desember 2016.(mb/okezone)

Pos terkait