Sakit, Sri Bintang Pamungkas Dilepas dari Rutan

Metrobatam, Jakarta – Penyidik melepaskan Sri Bintang Pamungkas dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya karena tersangka kasus dugaan makar tersebut sakit. Penyidik mengambil keputusan itu setelah istri Sri Bintang, Ernalia, menjamin suaminya tidak akan melarikan diri.

“Penangguhan yang diajukan istrinya dikabulkan penyidik, alasannya kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui sambungan telepon, Kamis (16/3).

Argo mengatakan, meski mengidap penyakit dan tak lagi ditahan di rutan, penyidik akan tetap mengusut dugaan makar yang mereka tuduhkan kepada Sri Bintang. Argo berkata, Bintang tidak memiliki privilese kecuali pelepasan atas pertimbangan kemanusiaan.

Lebih dari itu, Argo menyebut penyidik akan menentukan kewajiban hukum yang harus dijalankan Sri Bintang pasca pelepasan dari rutan, termasuk melapor ke kepolisian dalam rentang waktu tertentu. “Penyidik yang menentukan, seminggu sekali atau kewajiban seperti apa,” kata Argo.

Bacaan Lainnya

Kepolisian menahan Sri Bintang sejak 3 Desember 2016. Sejak saat itu ia mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 75 hari.

Penyidik memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember dam selama 30 hari pada 31 Januari.

Sri Bintang dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP atas tuduhan melakukan makar.

Selain Sri Bintang, pada kasus yang sama, kepolisian juga menggunakan pasal 107 KUHP untuk menjerat Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Kepolisian saat itu mengklaim menemukan alat bukti yang menunjukkan niat makar dalam aksi damai 2 Desember yang berlangsung di kawasan Monas.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait