Sidang Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi: Proyek e-KTP Sudah Ada Sebelum Saya Jadi Menteri

Metrobatam, Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjadi saksi di sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Gamawan menyatakan proyek e-KTP sudah ada sebelum dia menjabat sebagai Mendagri.

“Program e-KTP diproses ketika Anda menjadi Mendagri?” tanya ketua majelis hakim John Halasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

“Tidak, Yang Mulia. Program itu sudah dimulai 2 tahun sebelum saya menjadi menteri,” jawab Gamawan.

Gamawan menyebut awalnya dia tahu proyek e-KTP merupakan amanat undang-undang. Ia juga menyebut sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek e-KTP. “Di situ DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada Pinjaman Hibah Luar Negeri,” ujar Gamawan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan itu saya juga pernah membaca, Pak Menteri sebelumnya juga sudah mengusulkan seperti itu. Saya berdasarkan surat menteri sebelumnya dan berdasarkan permintaan DPR, lalu saya laporkan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan KPK, Gamawan pernah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang proses penganggaran proyek itu. Dalam surat itu, Gamawan mengusulkan agar sumber pembiayaan proyek itu tidak berasal dari pinjaman asing. Dia meminta agar sumber pembiayaan berasal dari dalam negeri.

“Dalam surat tersebut, Gamawan Fauzi meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk merubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni,” kata jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Pada akhirnya, usulan Gamawan itu dibahas dalam rapat kerja antara Kemdagri dengan Komisi II DPR. Namun jaksa KPK tidak menjelaskan apakah dalam rapat kerja itu, usulan Gamawan disetujui atau tidak.

Minta e-KTP Tak Dikerjakan Kemendagri
Mega proyek e-KTP bernilai Rp 5,9 triliun dikerjakan Kementerian Dalam Negeri di bawah Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil. Eks Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sempat meminta agar proyek e-KTP tidak dikerjakan Kemendagri.

“Saya katakan waktu itu bisa tidak ini tidak dikerjakan kementerian dalam negeri? Kata Pak Wapres tidak bisa itu sudah tugas Kemendagri karena Dirjennya di situ. Baiklah kalau begitu,” kata Gamawan.

Permintaan agar e-KTP tidak digarap Kemendagri disampaikan Gamawan saat itu kepada wapres dalam rapat pembahasan proyek e-KTP. Salah satu alasan untuk tidak menggarap e-KTP disebut Gamawan juga karena dia merasa merupakan orang baru di Kemendagri.

“Karena saya orang baru di Jakarta, saya tidak tahu bagaimana Jakarta ini. jadi saya khawatir sebenarnya proyek sebesar ini saya orang baru, saya harus memimpin. Karena Mendagri siapa pun menterinya dia sekaligus pengguna anggaran,” jelas Gamawan.

Usai rapat di Istana Kepresidenan, Gamawan menyebut langsung dibuat Keppres nomor 10 tahun 2010 agar dibentuk tim pengarah. “Di SK-kan tim pengarah di situ,” ujar Gamawan.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.
(mb/cnn indonesia)

Pos terkait