Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Buni Yani Berperan Buat Keresahan

Metrobatam, Jakarta – Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan surat tuntutan jaksa yang menuntut kliennya selama 1 tahun penjara berarti tak perlu dipenjarakan.

Salah satu anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta menuturkan selama tak ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dua tahun, maka Ahok tak perlu dipenjara.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 1 tahun pidana penjara dan 2 tahun pidana penjara percobaan terkait Pasal 156 yakni kebencian terhadap satu golongan.

“Kalau tak ada hukuman yang berkekuatan hukum tetap, maka Basuki tak perlu dipenjara,” kata Sudirta usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan (20/4).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan tuntutan itu sebenarnya tak perlu dilakukan karena jaksa menyebut peranan Buni Yani, seorang dosen—yang kini menjadi penceramah, terkait dengan penyebaran video Al Maidah.

Pada November 2016, Buni Yani juga ditetapkan tersangka terkait dengan penyebaran kebencian. Sudirta menuturkan Buni adalah orang yang bertanggung jawab soal itu karena yang mengubah redaksi video tersebut.

Penasihat hukum lainnya, Humphrey Djemat menuturkan pasal soal penodaan agama justru tak terbukti dalam tuntutan jaksa.

Menurutnya, pasal yang terbukti adalah soal kebencian terhadap satu golongan tertentu. “Pasal 156 intinya terkait dengan permusuhan terhadap golongan tertentu, ini yang terbukti. Ini termasuk agama,” kata Humphrey usai persidangan.

Jaksa menuntut terdakwa kasus penodaan agama Ahok dengan hukuman satu tahun pada hari ini. Jaksa juga menuntut masa percobaan Ahok selama dua tahun.

“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4).

Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.

Berperan Buat Keresahan
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga menyebut nama Buni Yani, yang sekarang menjadi terdakwa UU ITE. Nama Buni Yani disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim JPU Ali Mukartono. Ali mengatakan keresahan yang terjadi di masyarakat tak jauh dari peran Buni Yani.

“Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani,” ujar Ali dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), gedung Kementan, Jl RM Harsono, Kamis (20/4).

Ahok sendiri dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.

Sementara itu massa yang melakukan aksi di depan lokasi sidang sempat terlibat saling dorong. Massa memantau jalannnya sidang yang disiarkan secara live di televisi maupun via streaming di media online. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman percobaan dua tahun penjara dengan massa hukuman penjara 1 tahun.

Artinya, jika selama dua tahun Ahok mengulangi kesalahan, maka dia akan dimasukkan ke dalam jeruji besi selama satu tahun.

Tak lama setelah tuntutan Ahok dibacakan, massa yang menggelar aksi di depan Deptan ‘menggeliat’. Awalnya mereka terlihat saling dorong. Namun kemudian dapat ditenangkan. “Tangkap Ahok. Tangkap Ahok,” ujar orator.

“Tangkap Ahok karena dia sudah menghina Al Quran,” sambung seorang peserta dengan teriakan lantang.(mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait