Al-Khaththath Jadi Tersangka, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan

Metrobatam, Jakarta – Pengacara Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath akan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya. Al-Khaththath ditahan atas sangkaan pemufakatan makar.

“Langkah hukum ke depan, hak klien kami kan ada untuk mempraperadilankan,” kata Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan yang mendampingi Al-Khaththath di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4).

Praperadilan menurut Michdan dilakukan untuk menguji sangkaan polisi terhadap kliennya. Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka lain. Keempatnya adalah Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar’ad Fachri.

“Menguji pasal yang menurut hemat kami sering dijadikan acuan untuk menjerat suatu tindakan yang relatif, yang masih perlu dipertanyakan. Misalnya kalau makar itu kan harus ada persiapan-persiapan yang berkaitan dengan makar,” sambung Michdan.

Bacaan Lainnya

Sekjen FUI ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Ada 34 pertanyaan terkait dengan aksi 313 dan dugaan makar. Sejumlah barang bukti juga disita polisi.

“BB (barang bukti) yang disita beberapa dokumen yang memang berada di mobil ustaz Al-Khaththath, spanduk, pamflet, dua laptopnya, handphone dan uang sejumlah kurang lebih Rp 18 juta, Rp 1 juta di dompet, Rp 17 juta di tas,” sebut Michdan.

4 Anggota IMM Ikut Diamankan
Sementara itu empat orang anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ikut diamankan polisi pada Jumat (31/3). Keempat orang tersebut kini berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“(Saya) mengunjungi anggota IMM, adik-adik kita yang ditahan 4 orang di kepolisian,” kata M Ihsan, anggota Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (1/4).

Keempat orang yang diamankan adalah Beni Pramula, Zainudin Arsyad, Eka Pitra dan Ferry. Keempatnya disebut Ihsan juga sudah ditahan atas sangkaan pemufakatan makar. “Mereka ditahan dengan tuduhan makar. Mereka ditangkap kemarin pagi, ini sudah lebih dari 24 jam. Jadi sudah ada sikap dari kepolisian, ditahan,” imbuh Ihsan.

Dia menyesalkan penahanan keempat orang mahasiswa tersebut. Tuduhan soal pemufakatan makar disebut berlebihan. “Apa sih kekuatan mahasiswa buat negara ini terguling? Kecuali gerakan 1 juta mahasiswa. Ini cuma 4 orang, gimana mereka bisa menggulingkan negara? sambung Ihsan.

Soal aksi 313, Ihsan menyebut keikutsertaan mahasiswa dalam demonstrasi bukan hal terlarang. Setiap warga negara ditegaskannya berhak menyampaikan aspirasi.

“Kalau adik-adik ini mempersiapkan demo 313 dibilang kriminal, salah. Sering kan mahasiswa menggerakan demo, apa itu disebut makar? Polisi berlebihan. Lebay lah namanya masa menyiapkan demo dibilang makar. Demo kemarin saja nggak ada yang ditangkap, kenapa ini ditangkap?” tanya Ikhsan.

Selain empat orang mahasiswa, di Mako Brimob Depok juga ditahan Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath dan empat orang tersangka pemufakatan makar lainnya yakni Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar’ad Fachri.

Namun polisi belum memberikan keterangan mengenai penangkapan 4 orang mahasiswa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum bisa dikonfirmasi.(mb/detik)

Pos terkait