Bejat! Ngajak Belanja, Eh Malah ‘Digituin’ Teman Suami

Metrobatam, Jambi – Seorang perempuan sebut saja Mawar (17) telah bersuami menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku adalah teman suaminya sendiri. Kejadian itu terjadi usai korban diajak belanja pada salah satu swalayan di Kota Kualatungkal, Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Warga Jalan Sentral RT 02, Kelurahan Kampung Nelayan Tanjabbar ini tak menyangka jika dirinya yang telah bersuami bakal diajak berhubungan intim secara paksa oleh SK (18) teman suaminya.

Mulanya, korban tidak curiga dengan SK yang diketahui teman suaminya. Sabtu 22 April 2017 malam lalu, dia diajak jalan-jalan untuk menemani berbelanja di swalayan.

Namun, siapa sangka jika ajakan tersebut hanya alasan pelaku untuk berbuat tidak senonoh. Tepat di kawasan sepi di Jalan Parit Lapis, Lorong Garuda, pelaku yang yang bertempat tinggal di jalan KH Taib Anwari, Kelurahan Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat mendadak memeluk korban dan merayu mengajak hubungan selayaknya suami-istri.

Bacaan Lainnya

Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Walhasil, pelaku emosi dan memaksa korban. Awalnya, korban berhasil melarikan diri. Nahas, pelaku berhasil menangkapnya dan berhasil menggauli korban. Beruntung ada warga yang melintas dan mendengar suara di kawasan sepi tersebut, sehingga membuat korban dan pelaku melarikan diri.

Terkuaknya kasus ini setelah korban melaporkan kepada suaminya. Akhirnya sang suami yang memutuskan untuk melaporkan ke Polres Tanjabbar. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk petugas di kediamannya pada malam itu juga.

Wakapolres Tanjabbar Kompol Doni Agustama SIK SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus perkosaan tersebut. “Modusnya, pelaku mengajak korban ke pasar untuk membeli sesuatu, namun di perjalanan tersangka membawa korban ke arah sepi. Di tempat itu, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya hingga dua kali,” ujarnya, Selasa (25/4).

Dari hasil pemeriksaan anggota, lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Jambi ini, pelaku mengakui jika wanita yang disetubuhi itu adalah istri temannya sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan pidana ancaman penjara di atas lima tahun.(mb/okezone)

Pos terkait