BNNP Kepri Musnahkan 10,562 Kg Ganja

Ilustrasi ganja dan tersangka Foto : Net

Metrobatam.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan ganja kering seberat 10,562 kilogram yang merupakan barang bukti pengungkapan satu kasus di Batam.

“Ganja ini merupakan barang bukti pengungkapan pada 1 Maret 2017 di Perumahan Pesona Mantang. Ada lima tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala BNN Kepri Nixon Manurung di Batam, Selasa.

Nixon mengatakan pada Rabu (1/3), sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap SB, RA, F, Z, dan M  karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 10,640 kilogram.

Kronologis Jalur peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari Aceh untuk membawa tiga dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10,640 kilogram dari Kampung Krueng Haji Kecamatan Sawang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh ke Batam.

Bacaan Lainnya

Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah minibus dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menaiki KM Kelud untuk menyeberang ke Batam.

Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.

“Dari barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10,562 kilogram dan sebanyak 78 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” kata dia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah sebelumnya dilakukan pengujian keaslian barang buki daun ganja tersebut oleh petugas.

Seluruh tersangka juga dihadirkan saat pemusnahan yang juga disaksikan dari Polda Kepri, Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, dan pengacara.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan  atau ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata dia.

(Antara)

Pos terkait