Mutilasi dan Cor Korban dengan Semen, Riko Hanya Dituntut 15 Tahun Penjara

Metrobatam, Jakarta – Sungguh biadab perbuatan Riko Lesmana. Tanpa perikemanusiaan, Riko memutilasi Sopyan Lubis menjadi 13 bagian. Untuk menghilangkan jejak, mayat Sopyan dicor dengan semen. Apa nyana, jaksa hanya menuntut Riko selama 15 tahun penjara.

Riko menghabisi nyawa Sopyan di rumah kontrakan korban di Jl Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi pada 24 Oktober 2016. Pemicunya karena Riko tidak suka dikata-katai oleh Sopyan.

Setelah Sopyan tewas, Riko membawa Sopyan ke kontrakannya di Cipayung. Untuk menghilangkan jejak, Riko memutilasi jenazah Sopyan menjadi 13 bagian.

Sejurus kemudian, 13 potongan itu dimasukan ke lobang di sebelah kontrakan. Langkah terakhir yaitu mengecor lobang itu dengan semen dan berharap mayat itu tidak terendus.

Bacaan Lainnya

Kakak korban yang curiga dengan hilangnya Sopyan lalu melacak keberadaan adiknya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap kejahatan biadab itu.

Kasus itu pun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Sopyan dijerat hanya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Lalu berapa lamakah tuntutan jaksa?

“15 Tahun penjara,” kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Andi Adikawari saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Veteran, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/4).

Menurut Andi, alasan lamanya tuntutan karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa, sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. “Tidak ditemukan unsur perencanaan,” ujar Andi.

Tuntutan itu telah dilayangkan dua pekan lalu dan Riko telah mengajukan pledoi. Rencananya, vonis akan dibacakan dua pekan lagi. Berapakah hukuman yang akan dijatuhkan kepada Riko?(mb/detik)

Pos terkait