OTT Pungli di Pelabuhan ASDP Punggur, Polisi akan Selidiki Aliran Dana Hasil Pungli

Metrobatam.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan kepolisian akan mendalami dugaan aliran dana hasil pungutan liar di Pelabuhan PT ASDP Telaga Punggur Batam seperti pengakuan dua tersangka yang diamankan, Rabu (19/4) sore.

“Pengakuan tersangka ada aliran. Pengakuannya disetorkan juga ke Manager. Kami akan dalami pengakuan itu,” kata Kapolda di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, masih terus melakukan pemeriksaan dua tersangka FRN yang bertugas menerima uang punggutan dari korban dan DA seorang supervisor yang memerintahkaan tersangka pertama menerima uang kutipan. Serta sejumlah saksi atas pengungkapan tersebut.

“Semua yang terlibat akan kami ungkap. Kami masih telusuri pihak-pihak yang turut menikmati hasil pungli tersebut,” kata Sam.

Bacaan Lainnya

Sam saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut mengatakan semua harus memenuhi unsur sehingga bisa diproses lebih lanjut.

“Untuk menetapkan tersangka baru tentu harus ada bukti yang kuat agar kasusnya bisa lnjut,” kata dia.

Kapolda juga mengatakan, Tim Saber Pungli akan terus bekerja untuk mengungkap praktik-praktik lain yang merugikan negara dan masyarakat khususnya bagian pelayanan umum.

“Target kami setiap minggu ada operasi tangkap tangan untuk memperbaiki sektor-sektor layanan yang selama ini menyusahkan masyarakat,” kata dia.

Dalam operasi yang dilaksanakan Rabu sore tersebut diamankan uang Rp4,8 juta yang merupakan pembayaran dari saksi Bn dan tidak menggunakan tiket.

Selain itu juga disita uang Rp3,252 juta yang juga merupakan hasil pembayaran pengguna transportasi tanpa tiket.

“Kami juga mengamankan uang Rp37 juta yang merupakan hasil korupsi sembilan hari dari 11-18 April yang disimpaan dalam brankas. Praktik ini sudah lama sehingga kerugian negara juga besar,” kata dia.

Petugas juga menyita manifest KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tertanggal 12, 17 dan 19 April 2017. Laporan produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual pershift pada 12 dan 17 April 2017.

“Dari keterangan tersangka, kendaraan khususnya pengngkut barang yang akan menyeberang juga dinaikan golongannya sehingga bayar lenbih mahal. Selain itu, ada dua manifest dalam setiap kapal dengan data berbeda yang menunjukkan sebagaian uang yang diperoleh dari penjualan tiket tidak disetorkan,” kata Sam.

Atas perbuatan tersebut, dua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 5, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU No.13 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 21 UU NO.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan atau Pasal 3 UU No.11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 KUH Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denga paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia.

Antara

Pos terkait