Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Perintahkan Lanal Tarempa Segel Fiber Optik PT Sacofa

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan Komandan Lanal Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel kabel fiber optik bawah laut milik PT Sacofa di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Dalam “press release” Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan melalui Kepala Dispen Lantamal IV Mayor Laut (KH) Josdy Damopoli, Kamis (6/4), menjelaskan kabel fiber optik bawah laut milik PT Sacofa asal Malaysia tersebut, telah melanggar kedaulatan NKRI.

Gatot mengatakan penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

Berita terkait : https://metrobatam.com/langgar-kedaulatan-nkri-panglima-tni-tinjau-fiber-optik-dan-sarver-milik-pt-sacofa-asal-malaysia/

Bacaan Lainnya

“Karena belum memiliki izin pengoperasian dari Pemerintah Indonesia, sehingga melanggar hukum dan aturan hukum Internasional terkait keamanan suatu negara,” kata Josdy dalam keterangannya.

Josdy menjelaskan sebagaimana disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.

“Kabel fiber optik dan server PT Sacofa dapat langsung terhubung ke satelit, apabila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.

Panglima menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel di bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan.

Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, operasional PT Sacofa telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk berhenti beroperasi, namun pada tanggal 23 Maret 2017 perusahaan tersebut masih beroperasi kembali.

“Dari Kemenko Polhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.

Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.

“Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” ujarnya.

Antara

Pos terkait