Panik Dimintai Tanggung Jawab, Fajar Tega Tenggelamkan Pacarnya di Kali

Metrobatam, Blitar – Fajar Infantoro (21), mengaku membunuh kekasihnya, Fitriatul Janah (19), yang hamil enam bulan, karena panik saat diminta tanggung jawab. Fajar pemuda asal Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, membunuh kekasihnya secara sadis.

Fitriatul siswi kelas 11 SMK Pemuda III, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, lehernya digorok dengan pelat besi dan kepalanya dibenamkan di Kali Abab wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Saat pertama kali jasad Janah ditemukan sempat dikira korban tenggelam.

Setelah tiga hari petugas Polres Blitar pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari membekuk Fajar di rumah kerabatnya di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. “Saya panik setelah dituntut menikahi,“ tutur Fajar.

Fajar ditangkap karena terakhir kali terlihat menjemput korban sebelum ditemukan tewas di kawasan Kali Abab. Korban merupakan warga Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban tengah menjalani studi praktikum (magang) di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

Kemudian Fajar mengajak kekasihnya jalan jalan mengendarai motor Malang-Blitar pada Selasa 28 Maret 2017 sore. Karena penat, kata Fajar mereka sempat singgah di depan Kantor Sekretariat Pemkab Blitar di wilayah Kecamatan Kanigoro.

Pada Rabu 29 Maret 2017 pagi, keduanya kembali jalan-jalan dan sekitar pukul 10.00 WIB, sampai di kawasan Kali Abab. Sekitar satu jam keduanya ngobrol mesra layaknya sepasang kekasih. Persoalan muncul tatkala Janah tiba tiba menyatakan berbadan dua dan menuntut dinikahi.

Fajar yang panik menyatakan menolak dengan alasan usia pacaran belum enam bulan. Pembunuhan pun tidak terelakkan. Fajar mengaku tidak merencanakan semuanya. Sebelum pergi Fajar lemparkan pelat besi yang digunakan menggorok leher korban ke dalam Kali Abab. “Saya tidak merencanakan. Saya melakukan ini karena panik, “pungkasnya.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya membenarkan bahwa motif pembunuhan karena pelaku panik atas tuntutan korban yang meminta dinikahi. Sejumlah alat bukti telah diamankan, di antaranya sepeda motor, sepatu, tas dan, beberapa potong pakaian korban serta pelaku. Saat ini, kata Slamet, pihaknya masih mencari pelat besi yang dibuang pelaku ke Kali Abab.

“Pelaku panik setelah korban meminta pertanggungjawaban menikahi. Karena saat itu korban telah mengandung enam bulan. Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,“ pungkasnya.(mb/okezone)

Pos terkait