Pergub Terbit, bright PLN Batam Implementasikan Penyesuaian Tarif Rumah Tangga

Corporate Secretary bright PLN Batam Samsul Bahri

Metrobatam.com, Batam –  Pada 1 April 2017. bright PLN Batam mulai memberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik untuk pemakaian bulan Maret rekening bulan April sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2017. Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dikeluarkan setelah melalui pengajuan pada Maret 2016 kepada DPRD Provinsi Kepri serta rangkaian pembahasan di Pemprov. Penyesuaian tarif listrik yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap sesuai dengan rekomendasi dan petunjuk teknis Pemerintah Provinsi Kepri.

Kali ini penyesuaian tarif yang dilakukan dengan menyesuaikan tarif listrik untuk segmen/golongan rumah tangga (konsumtif) R1/1300 VA, R1/2200 VA, R2 diatas 2200 VA dan Sosial Komersil S3/TM diatas 200 kVA karena adanya kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik. Peningkatan BPP diakibatkan adanya kenaikan nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah, pembelian harga energi primer dan tingkat inflasi.

Untuk penyesuaian tarif saat ini, persentase setiap pelanggan akan berbeda-beda sesuai dengan pemakaian masing-masing pelanggan. Namun yang perlu digaris bawahi adalah bahwa penyesuaian Tarif Listrik Batam masih lebih rendah 17,53% untuk golongan R1/1300 VA dari Tarif Nasional, sedangkan untuk R1/2200 VA lebih rendah 14,02% dari Tarif Nasional

BPP dihitung mulai dari pembelian bahan baku primer hingga pendistribusian listrik ke pelanggan. Menurut Corporate Secretary bright PLN Batam Samsul Bahri, ketika menyusun TLB di bulan Juli 2014 lalu, BPP bright PLN Batam sudah mencapai Rp1.218 rupiah per-kWh. “Kurs saat itu masih Rp 9 ribuan,” jelas Samsul.

Bacaan Lainnya

Dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut maka bright PLN Batam memberlakukan tarif baru tahap pertama untuk beberapa golongan diatas, R1/1300 VA dari Rp 930.74,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.210,-/Kwh, untuk R1/2200 VA dari Rp 970.01,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.261/Kwh,diatas 2200VA dari Rp 1.436,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.508,-/Kwh. Sedangkan untuk S3 Sosial Komersil 200 kVA keatas dari Rp 843,- /Kwh tarif baru menjadi Rp 885,-/Kwh

“Angka kenaikan tarif listrik Batam tersebut masih dibawah rupiah per Kwh PLN (Persero) atau Nasional yang sudah mencapai angka Rp 1.467,-/Kwh seperti yang berlaku di Tanjung Pinang serta Belakang Padang, jadi sekali lagi tarif di Batam masih dibawah tarif Nasional dan Pemerintah tentunya melihat asas keadilan bagi kemampuan daya beli konsumen”, tambah Samsul

Saat ini kebutuhan listrik golongan rumah tangga lebih besar dan terus tumbuh dari tahun ketahun melebihi kebutuhan listrik golongan industri. Pada tahun 2015 kebutuhan listrik golongan rumah tangga sebesar 32% sedangkan pada tahun 2016 sudah berubah menjadi 37%. Pada sisi golongan industri dari 32% pada tahun 2015 turun menjadi 25%. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan mengapa perlu dilakukan penyesuaian tarif.”Yang digendong semakin besar sementara yang menggendong semakin kecil,” pungkas Samsul.

Dengan adanya penyesuaian tarif listrik yang dilakukan ini, bright PLN Batam akan memperoleh pendapatan yang wajar untuk mendukung operasional penyediaan tenaga listrik di Kota Batam dan sekitarnya. bright PLN Batam akan terus berupaya untuk meningkatkan Mutu dan Kehandalan Ketersediaan Listrik di Batam sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui Pergub TMP nomor 22 Tahun 2017.

Selain hal tersebut bright PLN Batam juga membantu pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di Kepulauan Riau untuk melistriki pulau-pulau sekitar pulau Batam, seperti Sijantung, Sembulang dan Belakang Padang dengan semangat pemerintah Provinsi Kepri untuk “Merangkai Pulau dengan Kelistrikan”. Untuk Pulau Batam sendiri rasio elektrifikasi telah mencapai ± 97%.

 

Andy Carlos

Pos terkait