Baleg DPR Minta Pendapat Zulkifli Soal ‘Kesebelasan’ Pimpinan MPR

Metrobatam, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut usulan penambahan jumlah kursi pimpinan MPR menjadi 11 masih belum solid dari parpol pendukung pemerintah. Dalam waktu dekat, Baleg DPR juga akan menemui ketua MPR Zulkifli Hasan untuk meminta pendapat.

“Di antara mereka juga dinamika masih belum menyatu. Kami belum mendengar, kami akan minta pandangan ke ketua MPR, Bang Zul, kira-kira seperti apa, penolakannya gimana. Saya yakin dan percaya kami lakukan dalam rangka bisa memberikan peran yang lebih baik untuk pengabdian kepada bangsa,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Rabu (24/5).

Zulkifli sudah menolak penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 11 kursi. Supratman juga mengakui anggaran untuk pimpinan MPR dibutuhkan dalam jumlah yang besar.

“Justru itu, kami tidak mau ini jadi dagangan sapi. Kami berharap, kalaupun ada penambahan unsur pimpinan semata-mata tidak bagi kekuasaan. Kalaupun ada penambahan, kami berharap ini dalam peningkatan kinerja. Memang ada persoalan kalau penambahan terlalu besar, di samping anggaran, ini harus diatur lagi strukturnya. Butuh sikap kenegarawanan untuk seperti apa melihatnya,” urainya.

Bacaan Lainnya

Supratman mengatakan, usulan penambahan kursi pimpinan MPR masih belum final. Namun, alasan fraksi-fraksi mengusulkannya karena ingin keterwakilan mereka di pimpinan MPR.

“Ini belum keputusan ya. Dulu kan pernah ada kejadian di MPR dulu, perwakilan semua fraksi pernah ada kalau nggak salah di 2009 ada 8 pimpinan MPR perwakilan seluruh fraksi,” ucap Supratman.

Rencananya, Baleg DPR akan menggelar rapat membahas revisi UU MD3 pada hari Selasa (30/5) sebelum rapat dengan pemerintah. Supratman yakin, pembahasan revisi terbatas UU MD3 akan selesai dalam masa persidangan kali ini.

“Karena berkaitan soal penganggaran, tunjangan, gaji, fasilitas, dan lain sebagainya akan kami komunikasikan setelah semua fraksi sepakat dengan Menkum HAM dan Mendagri. Kita berupaya menyelesaikan di masa sidang ini,” tutup ketua Panja revisi UU MD3 ini.(mb/detik)

Pos terkait