Guru Gugat UU Perlindungan Anak, Ahli: Kenapa Harus Takut?

Metrobatam, Jakarta – Ahli hukum pidana Agustinus Pohan menilai guru tidak perlu takut dikriminalisasi oleh UU Perlindungan Anak. Mereka seharusnya mereka dapat lebih menyikapi dengan pola pendekatan pendidikan lebih modern.

“Kenapa harus takut? Apabila teguran dilakukan dengan benar, sesuai dengan etika pendidikan,” ujar Agustinus dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (29/5).

Dalam pandangan Agustinus menjadi tanda tanya besar bila guru dikriminalisasi oleh UU Perlindungan Anak. Adanya beda penafsiran oleh penegak hukum justru telah menyimpang dari tujuan UU Perlindungan Anak. “Jadi bukan UU yang salah tetapi penegakan hukumnya,” kata Agustinus.

Agustinus sendiri mengkritisi cara pandang aparat penegak hukum terhadap UU Perlindungan Anak tersebut. Di satu sisi dirinya juga mengganggap para guru tidak perlu takut sampai mengajukan uji materi ke MK.

Bacaan Lainnya

“Bahwa guru-guru harusnya mengubah pendekatan dalam proses pendidikan adalah merupakan tuntutan perubahan jaman,” pungkas pengajar Universitas Parahayangan, Bandung.

Diberitakan sebelumnya, dua orang guru mengajukan uji materi ke MK yakni Pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang mengkriminalkan guru itu berbunyi:

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.

Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak multitafsir sehingga tidak menjadi pasal karet.

“Tidak mencakup tindakan guru dan tenaga kependidikan yang sungguh-sungguh memberikan sanksi dan atau hukuman yang bersifat mendidik untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan,” papar kuasa hukum Dasrul-Hanna, M Asrun dalam permohonannya.(mb/detik)

Pos terkait