Ini Keistimewaan Cacing Sonari yang Sebabkan Didin Dibui

Metrobatam, Jakarta – Didin (48), warga Cipanas, berurusan dengan hukum karena mengambil cacing di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Cianjur. Pihak TNGGP menyebut hewan yang diambil Didin bukan cacing biasa, melainkan cacing berharga. Namanya cacing sonari. Seberapa istimewa cacing tersebut?

Ada peneliti menyebut nama ilmiah cacing sonari adalah Polyphheretima Elongata. Ada pula yang menyebut Metaphire longa. Ciri fisiknya serupa: berwarna abu-abu, hidup di tanah dan bawah pohon di kawasan pegunungan Jawa Barat.

Panjang cacing sonari bisa mencapai 1,5 meter dan usia hidupnya sekitar 15 tahun. Cacing seukuran itu pernah ditemukan di salah satu pegunungan di Jawa Barat.

Tubuh cacing sonari lembut dan terdiri dari cincin-cincin yang disebut ‘annuli’. Tapi cacing ini berbeda dengan cacing kalung atau cincin. Juga beda dengan cacing tanah di permukiman.

Bacaan Lainnya

Warga Pegunungan Pangrango menamakan cacing tersebut sonari atau sondari karena kemampuannya ‘bernyanyi’. Pada malam hari, cacing mengeluarkan suara seperti peluit.

Berdasarkan penelitian, cacing sonari paling banyak digunakan untuk pengobatan tradisional, mulai sakit panas hingga tipes. Bisa juga jadi bahan kosmetik dan karena itu jadi komoditas ekspor.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan cacing sonari diperjualbelikan. Harganya sekitar Rp 40 ribu per ekor atau per kilogram.

“Mereka (pencaari cacing) biasanya bekerja per kelompok,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (13/5) kemarin.

Siti menyebut, aktivitas pencarian cacing Didin ilegal karena merusak kawasan taman nasional. Pohon-pohon ditebangi pencari cacing. Sekadar diketahui, selain di tanah basah, cacing sonari hidup di bawah akar pohon.

“Tindakan hukum yang dilakukan bukan terkait cacing, tapi lebih kepada memasuki dan merusak kawasan konservasi secara ilegal,” tutur Siti.

Keistimewaan Cacing Sonari yang Sebabkan Didin DibuiFoto: Istimewa

Didin ditangkap pada 23 Maret lalu. Dia diangkut sejumlah petugas yang mengaku dari Polisi Hutan TNGGP dari rumahnya di Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Lalu pada 24 Maret 2017, Didin dibawa ke Mapolres Cianjur sebagai tahanan titipan.

Pengacara Didin, Sabang Sirait, mengatakan “Ini kan sifatnya pelanggaran bukan tindak pidana. Jadi aturannya harus dilakukan pembinaan bukan langsung ditahan begini seperti pelaku kriminal.”

Pengacara mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan tersebut. Sementara Didin yang disebut-sebut berprofesi sebagai penjual jagung bakar, menanti hasilnya dari balik jeruji tahanan Mapolres Cianjur.(mb/detik)

Pos terkait