Kejaksaan Tahan 2 Pejabat DKI Kasus Korupsi ‘Proyek Banjir’

Metrobatam, Jakarta – Kejaksaan Agung menahan Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih dan Kepala Satuan Pelaksana Badan Air Kota Administrasi Jakarta Barat, Pahala Tua pada Selasa (9/5).

Keduanya ditahan setelah ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan swakelola banjir tata air di wilayah Jakarta Pusat yang merugikan negara sekitar Rp92,2 miliar dalam tahun anggaran 2013 hingga 2015.

“Benar, (kami) menahan tersangka dengan inisial HW dan PT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/5).

Dia menjelaskan, dugaan korupsi terjadi saat Herning tengah menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat dan Pahala menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, dugaan korupsi ditemukan setelah penyidik menemukan penerbitan surat perintah kerja (SPK) diduga fiktif yang diterbitkan Pahala dalam menindaklanjuti surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Herning untuk pelaksanaan pengerjaan swakelola banjir tata air di Jakarta Pusat.

Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, lanjut Rum, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada kas Daerah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Kejaksaan Agung menemukan ada dana sebesar Rp222,942 miliar yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35 dari SPT,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(mb/cnn indonesia)

Pos terkait