Ketum MUI: Terorisme Itu Haram

Metrobatam, Bogor – Aksi teror seringkali memakai nama agama. Padahal agama mana pun tak mengajarkan untuk meneror sesama manusia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa terkait aksi teror. Fatwa itu keluar pada tahun 2005.

“Bahwa teror itu bukan jihad, jihad itu bukan teror, teror itu haram,” kata Ketum MUI KH Ma’ruf Amin di Istana Bogor, Jalan Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin malam (29/5).

MUI kemudian membentuk Tim Penanggulangan Terorisme (TPT) saat itu. Setelah pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), maka TPT MUI dinonaktifkan. “BPNT, BIN, minta MUI aktifkan lagi TPT itu,” imbuh Ma’ruf.

Ma’ruf juga menegaskan bahwa terorisme adalah ajaran menyimpang sehingga perlu untuk diluruskan.

Bacaan Lainnya

“Daerah-daerah damai dianggap daerah perang itu kan tak tepat. Perang itu di daerah perang, kalau di daerah damai itu salah. Indonesia bukan wilayah perang. Ini yang harus ditertibkan,” kata Ma’ruf.

Begitu juga dengan muncul fenomena ‘sweeping’ di media sosial yang berujung pada tindakan intimidasi oleh kelompok tertentu. Tak jarang pemilik akun media sosial yang dinilai jelek kelompok itu kemudian didatangi atau dianggap ‘buronan’.

“Tentu pertama kita harap tak ada lagi isu-isu yang tak benar, tak faktual dan kedua ya supaya penertiban tak dilakukan massa tapi oleh pihak yang punya kompetensi yang punya otoritas,” jelasnya.

Ma’ruf menyarankan agar kelompok ormas itu melaporkan ke pihak berwajib ketimbang main hakim sendiri. Terlebih karena apa yang muncul di media sosial belum tentu benar sehingga jangan mudah terbawa emosi.

“Orang saling ini nanti, mendatangi. Kelompok ini datangi, nanti jadi gaduh. Cara itu membuat kegaduhan. Cuma pihak otoritas harus atasi itu,” kata Ma’ruf.

Senada dengan Ma’ruf, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyarankan agar urusan demikian dibawa ke ranah hukum ketimbang main hakim sendiri. Lebih bagus lagi jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kalau memang kita tidak suka, tidak senang dengan perilaku seseorang, dengan ucapannya, dengan tindakannya, selesaikan secara kekeluargaan. Kalau tidak memungkinkan, selesaikan secara hukum,” kata Lukman.(mb/detik)

Pos terkait