Kewenangan TNI Masuk RUU Terorisme, Wiranto: Kita Harus Total

Metrobatam, Jakarta – Panja Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme DPR RI sepakat memasukkan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kewenangan TNI akan dimasukkan dalam salah satu pasal RUU Terorisme.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendukung masuknya unsur TNI dalam pemberantasan terorisme. Dia merujuk pada hasil pertemuannya dengan sejumlah pejabat negara sahabat yang sepakat menyatakan bahwa terorisme adalah musuh bersama.

“Terorisme itu mereka melaksanakan operasi secara total, kita juga memberantas mereka dengan total. Nggak mungkin kalau

parsial,” kata Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5).

Bacaan Lainnya

“Kalau yang dimita menghadapi (teroris) polisi, lalu tentara nganggur dan tiba-tiba ada teroris di depannya terus tentara karena terikat UU tidak bisa bergerak bagaimana?” dia mengilustrasikan.

Menurut Wiranto dalam menghadapi kelompok teroris harus dengan kekuatan total. “Jadi harus total, kalau total itu semua kekuatan kita komponen bangsa dikerahkan,” kata dia.

Sebelumnya Ketua Panja Revisi UU Terorisme di DPR Muhammad Syafii mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan tentang kewenangan melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme.

“Tidak ada juga (hambatan kewenangan TNI), sebenarnya semua sudah sepaham, tinggal bagaimana penempatannya, penempatan pasal-pasalnya itu. Kalau tentang kewenangan TNI tidak ada perdebatan,” kata Syafii, ketika dihubungi detikcom.

Ia menyebut Panja DPR telah menyetujui TNI ikut dalam menindak teroris dalam tataran yang sesuai dengan pasal yang disusun. Dalam pasal itu, peran TNI dalam menanggulangi terorisme ikut dimasukkan.

Ketua Komisi III DPR Tak Setuju

Panitia Kerja Revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) di DPR sepakat memasukkan kewenangan TNI dalam salah satu pasal di RUU tersebut. Menurut Ketua Komisi III DPR, hal itu justru bisa merusak kebijakan Presiden Jokowi dalam melawan terorisme.

“Kebijakan kontraterorisme yang sudah baik itu jangan lagi dirusak dengan gagasan atau wacana yang tidak masuk akal,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5).

Dia menjelaskan kebijakan Jokowi soal antiterorisme telah diapresiasi dunia. Terbukti saat Konferensi tingkat tinggi AS-ASEAN pada 15-16 Februari 2016 di Sunnyland, California, Amerika Serikat (AS). Presiden AS Barack Obama secara khusus meminta Presiden Jokowi memimpin sesi pembahasan mengenai kontraterorisme. Alasannya, Kebijakan kontraterorisme pemerintah Indonesia dengan pendekatan ‘soft power’ dinilai mengagumkan. Pada KTT itu, selain memberikan kiat-kiat memberantas terorisme, Jokowi juga menawarkan beberapa ide baru.

“Reputasi Indonesia dalam memerangi dan mengeliminasi ancaman terorisme di dalam negeri sudah diakui komunitas internasional. Pengakuan itu menjadi bukti bahwa apa yang sudah berjalan selama ini cukup baik dan efektif. Karena itulah muncul wacana untuk lebih mengedepankan upaya preventif dengan pendekatan ‘soft power’. Tidak melulu tembak menembak dengan risiko jatuhnya korban jiwa,” tutur Bamsoet.

Bagi politisi Partai Golkar ini, pemberian wewenang pemberantasan terorisme kepada TNI sebagaimana wewenang kepada Polri adalah langka mundur yang berlawanan dengan cita-cita reformasi. Pelibatan TNI seharusnya bersifat insidentil saja, disesuaikan kebutuhan, dan harus berdasarkan perintah Presiden selaku panglima tertinggi. Agenda reformasi adalah mewujudkan keamanan dan ketertiban umum yang berpijak pada hukum sipil, bukan militer.

“Mendorong-dorong TNI ikut memberantas dan menindak terorisme dalam RUU Anti Terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi,” kata Bamsoet.

Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah hal yang mustahil. Soalnya, TNI tak punya kewenangan dalam hukum sipil. Dalam hukum sipil semua berdasarkan Kitap Undang-undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelaksana KUHAP adalah polisi. Maka TNI menurutnya cukup berfungsi sebagai perbantuan saja alias BKO (Bawah Kendali Operasi).

“BKO seperti itu kan yang sudah berjalan saat berdasarkan permintaan Polri,” kata dia.

Perkara pemberantasan terorisme juga bukan hal yang simpel. Perlu ada tahapan, pascapenindakan, olah TKP yang melibatkan tim forensik, mempelajari posisi tersangka dan korban, penggeledahan dan penyitaan yang seizin peradilan, pemfungsian laboratorium forensik, hingga identifikasi DNA jenazah. Bamsoet menilai pekerjaan itu mustahil dikerjakan TNI.

“Sungguh tidak ideal jika kerumitan kerja dan proses penegakan hukum seperti itu harus juga dibebankan kepada TNI. Dan, sudah barang tentu tidak sejalan dengan doktrin militer. Dengan demikian, cukup jelas bahwa Pasal 43A ayat (3) dan 43B ayat (1) pada draft revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak ada urgensinya, tidak relevan, bahkan tidak masuk akal karena berpotensi merusak,” tutur Bamsoet.(mb/detik)

Pos terkait