Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap atas Dugaan Kebencian Ras

Metrobatam, Jakarta – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng Pamungkas di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat tadi malam.

Pria yang terkenal sebagai seorang paranormal itu ditangkap atas tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP tentang kebencian atas ras atau golongan tertentu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan Ki Gendeng ini. “Ya benar malam tadi,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5).

Argo enggan membeberkan lebih jauh kronologi penangkapan tersebut. Rencananya tindakan hukum itu akan diumumkan secara resmi di Polda Metro Jaya hari ini.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, video yang diterima CNNIndonesia.com menunjukkan Ki Gendeng sempat mengeluarkan kata-kata yang menyudutkan etnis tertentu.

Dalam video yang berdurasi hampir satu menit itu, Ki Gendeng tampak mengenakan jaket dengan tulisan bernada rasis, lengkap dengan topi baret bergambar tengkorak.

Ada pun barang bukti yang disita polisi dari kediamnya adalah satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, satu buah jaket jeans yang disebutkan sebelumnya dan 67 kaos dengan tulisan serupa.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah bangku warna coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video, satu topi front pribumi warna hitam yang digunakan dalam video, empat pisau sangkur, dua buah airsoft gun, satu buah kamera perekam, satu unit komputer serta berbagai stiker dan badge bertuliskan ungkapan rasis.

Argo mengatakan, saat ini penyidik tengah memeriksa Ki Gendeng secara intensif.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait