Metrobatam, Palembang – Ical alias Ican belut (33) berhasil ditangkap anggota Polsek Kertapati Palembang, saat berada di kawasan Jakabaring Palembang, Selasa (23/5) sekira pukul 00:15 WIB.
Tersangka ditangkap terkait kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Nurfadila Putri (8), bocah kelas II SD warga Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, yang jasadnya ditemukan dalam karung di bawah tempat tidur pelaku pada Sabtu 20 Mei 2017.
Saat ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri dan melawan petugas kepolisian sehingga harus dilumpuhkan dengan 6 timah panas di kakinya.
“Karena tersangka berusaha melarikan diri pada saat ditangkap, membuat petugas memberikan tindakan tegas terukur. Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diketahui, warga Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, dihebohkan dengan penemuan mayat Nurfadila Putri (8) bocah kelas II SD yang tewas secara menggenaskan pada Sabtu 20 Mei 2017.
Jasad korban ditemukan dalam sebuah karung di bawah kolong tempat tidur rumah tetangga korban yang jaraknya hanya 10 meter. Selain itu, dari hasil visum, dinyatakan bahwa korban mengalami tindak kekerasan seksual karena terdapat luka di alat vital serta luka memar di sekujur tubuh.
Polisi mencurigai tetangga korban yakni Ican, yang berpura-pura sempat mencari korban saat dinyatakan hilang oleh keluarganya, pada Jumat 19 Mei 2017.(mb/okezone)














