Niat Kencan, Janda Paruh Baya Ini Malah Dipukul Brondong, Motor dan Dompet Raib

Metrobatam, Blora – Pria berinial SUS (32) warga Desa Plaosan, Kecamatan Cluwak, harus diamankan petugas Kepolisian, setelah dirinya dilaporkan oleh Sumini warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, atas kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan) sepeda motor merk Honda Beat dan dompet miliknya.

Menurut Sumini (korban) yang sudah berusia paruh baya, kejadian perampasan itu terjadi pada Senin sore 1 Mei sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu SUS yang baru dikenal korban mengajak bertemu dan jalan-jalan diseputaran wilayah Cluwak. Korban yang tak menaruh curiga kepada pelaku, mengiyakan tawarannya untuk jalan-jalan mengunakan motor milik korban.

Namun setelah sampai di TKP tepatnya di belakang SMP Pancasila Cluwak korban diajak berhenti dan pelaku tiba-tiba memukulnya dengan helm. Karena pukulan itu korban sempat lemas dan mengalami memar dibagian muka, memanfaatkan kondisi itu pelaku lalu merampas dompet dan membawa motor milik korban.

Sadar telah menjadi korban kejahatan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluwak. Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku telah berhasil diamankan bersama barang-barang milik korban yang sempat dibawa kabur.

Bacaan Lainnya

Begitu mendapat laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh korban, anggota Resmob langsung melakukan pemburuan dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang berada di counter HP di Desa Kajen, Margoyoso,” kata Sundoyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cluwak untuk menjalani proses penyelidikan. Polisipun terus mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tau apakah pelaku sudah pernah melakukan kejahatan serupa atau baru pemain baru.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan termasuk motor Honda Beat warna merah dan dompet berisi uang tunai Rp 600 ribu milik korban untuk dijdikan barang bukti. Kita juga masih mencari tau apakah pelaku ini pemain baru atau pemain lama, ” kata Kabag Ops Polres Pati.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pecurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

(mb/okezone)

Pos terkait