Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp3,6 Triliun

Metrobatam, Jakarta – Kesadaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam membayar iuran kepesertaan masih menjadi masalah bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hingga akhir Desember 2016, tunggakan iuran yang tidak kunjung dibayarkan oleh peserta mencapai Rp3,6 triliun.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengungkapkan, tunggakan tersebut terakumulasi sejak BPJS Kesehatan beroperasi.

“Sejak BPJS beroperasi 2014 hingga kami menutup buku 2016, nilai tunggakannya mencapai Rp3,4 triliun,” ujar Kemal, Selasa (23/5).

Kemal mengaku, masih ada segmen peserta tertentu yang kurang tertib dalam membayar iuran. Peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) disebut menjadi peserta yang paling berkontribusi besar terhadap iuran macet tersebut, hingga mencapai diatas 50 persen.

Bacaan Lainnya

Kendati jumlah tunggakan cukup besar, angka kepatuhan (kolektibilitas) BPJS Kesehatan secara keseluruhan telah mencapai 97 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tingkat kolektabilitas tahun sebelumnya yang mencapai 95 persen.

Kemal mengklaim, penerapan denda bagi peserta yang menunggak atau terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan peserta.

Peningkatan kolektabilitas tersebut juga lantaran BPJS Kesehatan telah menyediakan saluran pembayaran iuran BPJS Kesehatan cukup banyak. Selain di kantor cabang, pembayaran iuran juga bisa dilakukan di kantor-kantor cabang bank yang sudah bekerja sama, mesin ATM, ataupun juga outlet PPOB yang tersebar hingga pelosok daerah.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, lembaganya akan mengomptimalkan penegakan hukum dan sanksi administratif bagi peserta yang menunggak pembayaran.

“Misalnya kalau tidak punya JKN tidak bisa memperpanjang passport tidak bisa diproses dan pembuatan SIM tidak bisa. Banyak hal yang sebetulnya secara individual bisa kita lakukan untuk meningkatkan kepatuhan,” ujar Fachmi.

Ia mengatakan usulan tersebut telah dikomunikasikan dengan Dewan Pengawas untuk segera disosialisasikan dan diberlakukan.

Sebagai informasi, pada tahun lalu, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit mencapai Rp6,8 triliun yang kemudian ditutup dengan menggunakan suntikan dana dari pemerintah. Tahun ini, BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit masih akan terjadi dan mencapai Rp3,6 triliun. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait