Polda Kepri Periksa 11 Saksi Pungli Pelabuhan Batu Ampar Batam

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian dan jajaran memberikan keterangan pers terkait OTT pungli Satker Pelabuhan Batuampar Batam. (antarakepri.com/Humas Polda Kepri)

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau memeriksa 11 saksi kasus pungutan liar dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Terminal Umum Pelabuhan Batuampar BP Batam, AS yang ditangkap pada Senin (8/5).

“Saksi yang diperiksa ada 11 orang. Selain dari pegawai BP Batam ada juga dari perusahaan PT LJS,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Senin.

Ia mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik di Polda Kepri sejak kasus tersebut terjadi hingga Senin siang.

“Hari ini empat orang. Sebelumnya sudah ada tujuh orang. Dalam pekan ini rencanannya akan terus dilakukan pemeriksaan, surat panggilan pada pihak yang akan diperiksa sudah dikirimkan,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan, penyidik masih mendalami apakah kasus ini hanya melibatkan SA atau kejahatan yang tersistem dan berlangsung sejak lama.

“Masih dicoba kembangkan, bagaimana sistem yang berlaku disana (pelabuhan). Apakah hanya Satkernya saja atau ada aliran ke atas (pejabat BP Batam),” kata dia.

Selain itu, petugas juga masih mencoba menggali keterangan apakan ada perusahaan lain yang juga harus membayar sejumlah uang setelah seluruh biaya yang masuk ke negara sudah dibayarkan agar barangnya bisa dibongkar.

“Ini kan sistemnya perusahaan yang akan melakukan bongkar muat barangnya sudah membayar semua biaya dengan transfer. Namun agar barangnya bisa dimuat atau dibongkar harus membayar lagi. Kalau tidak, tidak bisa dilakukan bongkar muat,” kata Arif.

Sebelumnya, AS tertangkap usai melakukan pemerasan terhadap perusahaan bongkar muat PT LJS dalam rangka mengeluarkan barang berupa module dari kawasan industri Batuampar. Perusahaan tersebut sudah membayar segala administrasi dengan cara transfer ke rekening BP Batam.

Akan tetapi pihak Satker Pelabuhan Batuampar meminta sejumlah uang pada PT LJS untuk dapat membongkar module tersebut dari tempat produksi.

Dari tangan pelaku, pertugas mengamankan uang Rp16 juta dan menyita sejumlah dokumen dari Kantor Satker Pelabuhan Batuampar setelah melakukan penggeledahan sekitar satu jam.

Module adalah sejenis alat yang digunakan untuk melakukan pengeboran minyak di tengah laut yang di produksi oleh salah satu perusahaan di Kawasan Industri Batuampar.

Antara

Pos terkait