Polisi Kaji Pemberian Izin Aksi GNPF 5 Mei

Metrobata, Jakarta – Massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) berencana menggelar aksi bertajuk Asli Bela Islam 55 pada Jumat 5 Mei mendatang. Polisi masih mengkaji pemberian izin untuk aksi tersebut.

“Masih didalami oleh pihak Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada detikcom, Selasa (2/5).

Argo mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana aksi GNPF yang tersebar di media sosial tersebut. Sejauh ini pihak Polda Metro Jaya belum menerima pemberitahuan dari koordinator aksi terkait rencana tersebut.

“Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuannya. Tentunya kalau mau aksi harus ada pemberitahuan dulu, nanti dikaji oleh pihak kepolisian apakah akan dikeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) atau tidak,” jelas Argo.

Bacaan Lainnya

Sesuai Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum bahwa aksi demo wajib memberitahukan ke aparat polisi. Aksi demo dianggap ‘legal’ apabila polisi telah mengeluarkan STTP kepada koordinator aksi atas surat pemberitahuan aksi tersebut.

Aksi Bela Islam oleh massa GNPF ini sudah sering digelar. Dari aksi ke aksi, tuntutan massa tetap sama yakni menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum atas kasus penistaan agama.

Terkait tuntutan massa aksi ini, Argo mengimbau agar massa bersabar menunggu proses persidangan. Ia juga meminta massa untuk menghormati apa pun hukuman yang akan diputuskan hakim nantinya. “Proses hukum di pengadilan masih berjalan, hormati keputusan hakim,” imbuh Argo.

Ahok akan menghadapi sidang putusan pada tanggal 9 Mei nanti. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun.(mb/detik)

Pos terkait