Presiden Trump Serukan Pemuka Muslim Perangi Radikalisme

Riyadh – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerukan kepada negara-negara Islam untuk memimpin upaya memerangi radakalisme. Hal itu disampaikan Trump dalam pidato di hadapan para pemimpin dari 55 negara Muslim dalam pertemuan di Riyadh, Arab Saudi pada Minggu (21/05) sebagai bagian dari lawatan perdananya ke luar negeri.

“Usir mereka dari muka Bumi ini,” kata presiden AS ketika merujuk pada kalangan ekstrem.

Dikatakannya negara-negara Timur Tengah tidak dapat menunggu Amerika Serikat untuk memerangi kelompok-kelompok ekstrem.

“Ini adalah pertempuran antara penjahat barbar yang berusaha membinasakan kehidupan manusia, dan orang-orang layak dari semua agama yang berusaha melindunginya,” jelas Trump dalam pidato di KTT Amerika Islam Arab di Riyadh.

Bacaan Lainnya

“Artinya secara jujur langkah ini adalah mengkonfrontir krisis ekstremisme berhaluan Islam dan kelompok-kelompok teror berhaluan Islam yang menginspirasinya.”

Ditambahkan oleh presiden AS bahwa perang melawan radikalisme bukan “perang antar kepercayaan” tetapi “perang antara kebaikan dan keburukan”. Nada pidato Presiden Donald Trump di Arab Saudi ini dipandang sebagai perubahan setelah dalam masa kampanye pemilihan presiden ia kerap melontarkan retorika keras yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di dunia Islam.

Pidatonya kali ini juga tidak mencakup kata-kata kontroversial “terorisme Islam radikal” sebagaimana yang telah ia ucapkan sebelumnya. Di masa lalu, ia mengkritik pendahulunya, Barack Obama, dan pemimpin-pemimpin lain karena tidak menggunakan istilah yang dianggap menyinggung perasaan bagi banyak orang Muslim itu.

Ia sebelumnya juga menyambut gagasan untuk membuat bank data tentang semua Muslim yang tinggal di Amerika Serikat dan mengaitkan agama Islam dengan kekerasan. Dan dalam wawancara tahun lalu, ia mengatakan, “Saya pikir Islam membenci kita.”

Trump juga menyerukan agar semua orang Islam untuk sementara dilarang masuk ke Amerika Serikat terkait dengan kekhawatiran keamanan. Peraturan yang bertujuan untuk membatasi masuknya penduduk dari sejumlah negara yang mayoritas penduduknya Muslim masih perkarakan di berbagai pengadilan di Amerika Serikat.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait