PSDKP Tangkap 6 KIA Vietnam di Perairan Natuna

Ilustrasi kapal ikan

Metrobatam.com, Natuna – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP melalui KP Hiu 12 yang dilakukan pada tanggal 10 Mei 2017. Keenam kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Adapun kapal yang ditangkap, yaitu 1) KG 92673 TS, 2) KG 93374 TS, 3) KG 90430 TS, 4) KG 90429 TS, 5) BV 95008 TS dan 6) BV 6666 TS yang diawaki oleh 47 (empat puluh tujuh) orang berkewarganegaraan Vietnam. Kapal ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia dengan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl.

Selanjutnya keenam KIA tersebut dikawal ke Satwas PSDKP Natuna untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Bacaan Lainnya

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

kkp.go.id

Pos terkait