Tak Ada Izin, Sinar Bahagia Group Timbun Daerah Resapan Air

Penimbunan rawa - rawa di kawasan terminal Sei Carang Bintan Center , Kota Tanjungpinang. ( Foto : Metrobatam)

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Diduga  penimbunan rawa – rawa di kawasan terminal Sei Carang Bintan Center, Kota Tanjungpinang. Yang di lakukan oleh PT Sinar Bahagia Group belum memiliki izin resmi.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PT Sinar Bahagia Group, Nasrul yang menjelaskan bahwa saat ini izin penimbunan rawa tersebut sedang dalam pengurusan.

“Izinnya masih dalam pengurusan,” ucap Nasrul, Selasa (3/5) kemarin.

Hal senada juga dibeberkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjung, Yuswandi yang mengatakan bahwa izin penimbunan tersebut baru sebatas Kerangka Acuan Amdal (KA – Amdal).

Bacaan Lainnya

“Izin penimbunannya baru sebatas kerangka Acuan Amdal, dan belum ada izin lingkungannya,” beber Yuswandi kemarin.

Sementara itu, Sekjen LSM Lidik Kepri, Indra Jaya  menyesalkan penimbunan yang dilakukan oleh PT Sinar Bahagia Groub ini karena daerah tersebut merupakan kawasan resapan air.

“Itu kawasan resapan air, untuk kawasan Batu 9 dan Batu 10 kenapa ditimbun, tak ada izin lagi,” tegas Indra Jaya.

Atas hal ini dia meminta, Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menindak tegas penimbunan tersebut.

“Pemerintah harus menindak tegas penimbunan ini,” tutupnya.

(Budi Arifin)

Pos terkait