Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik, Ini Penjelasan Jonan

Metrobatam, Jakarta – Per 1 Mei 2017, tarif Listrik 900 VA mengalami perubahan 30%, dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh. Namun, ini hanya bagi pelanggan yang masuk kategori mampu. Sedangkan masyarakat miskin tetap menikmati subsidi, dan hanya membayar Rp 605/kWh.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat ada 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.

Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan pelanggan listrik 450 VA masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan sebagian pelanggan listrik 900 VA dicabut subsidinya karena masuk kategori mampu.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya ini bukan kenaikan, kan kita bagi kelas ya, kalau kelas rumah tangga 450 VA yaitu sekitar 23 juta pelanggan itu tetap disubsidi negara. Naik lagi pelanggan PLN 900 VA, diputuskan bersama oleh DPR dan pemerintah melaui undang-undang APBN itu udah lama diputuskan, sejak tahun lalu yang 900 VA dianggap mampu yang datanya tidak ada di TNP2K tidak subsidi lagi,” jelas Jonan, dalam Rakornas Maritim di Gedung Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (4/5).

Jonan menambahkan, jika ada pelanggan kategori tidak mampu namun dicabut subsidinya, bisa melapor ke Kementerian ESDM. Sehingga bisa dilakukan verifikasi dan jika layak diberikan subsidi lagi.

“Kalau misalnya ada protes ternyata yang bersangkutan tidak mampu, silakan kirm surat kirim aduan,” tutur Jonan.

Jonan menganggap pelanggan listrik 900 VA yang masuk kategori mampu selayaknya tidak mendapatkan subsidi. Sehingga alokasi subsidi nantinya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih produktif.

“Malau pelanggan 900 VA dianggap mampu, kenapa disubsidi kan enggak adil juga,” tutup Jonan. (mb/detik)

Pos terkait