Buset! Bermodal Parang, 3 Pria Ini Lakukan Pembunuhan Berencana di Medan

Metrobatam, Medan – Kasus pembunuhan berencana terjadi di Kota Medan. Kali ini pihak kepolisian berhasil mengungkapnya dalam waktu satu pekan.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, kasus pembunuhan berencana tersebut korbanya adalah Zularifin Matondang (48) warga Jalan Besar Delitua, Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus tersebut. Para pelaku itu adalah Ferianto Simanjuntak (35), Yosep Karem (28) dan Indra Syahputra (38).

Mulanya, empat orang di antaranya tiga tersangka mendatangi rumah korban pada 1 Juni 2017 lalu. Saat itu, salah satu tersangka membawa parang yang diduga digunakan untuk pembunuhan berencana terhadap korban.

Beberapa jam setelah itu, warga melihat korban berjalan menuju rumah pamannya yang tak jauh dari rumah korban. Sadisnya, korban saat itu berjalan dengan kondisi bersimba darah akibat luka bacokan.

Bacaan Lainnya

“Warga yang melihat korban terluka lalu membawanya ke RS Hidayah. Namun, setelah di rumah sakit pada tahap pengobatan, korban mengembuskan napas terakhir,” ujar Kompol Wira di Mapolsek Delitua, Kamis (8/6).

Atas kasus pembunuhan itu, Timsus Polrestabes Medan dan Polsek Delta menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana. Ketiga tersangka adalah orang yang kenal dengan korban, namun polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

“Barang bukti senjata tajam (parang) sudah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tutur Kompol Wira.(mb/okezone)

Pos terkait