Metrobatam, Medan – Seorang pemuda berinisial A (19) ditangkap personel Polsekta Medan Baru, Kota Medan di sekitar kediamannya di Jalan Cinta Karya Gang Karoja, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin 12 Juni 2017.
A ditangkap Polisi setelah sebelumnya diamankan warga karena patut diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah tetangganya. Tak tanggung-tunggung, setidaknya sudah empat bocah laki-laki yang diduga dicabuli pemuda tersebut.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra ET menyebutkan, kejadian pencabulan itu terjadi pada bulan Mei 2017 lalu. Adapun korbannya adalah JS (7), AF (9), MS (8), dan MR (8). Keempatnya masih bertetangga dengan pelaku.
Pencabulan itu berawal saat A memanggil empat bocah yang tengah bermain di lapangan Mizmuhazirin, Medan Polonia. Keempatnya diajak mencari bambu untuk dibuat mainan. Kemudian para bocah itu dibawa ke rumah A. Setelah mengunci rumah, dia menyuruh seluruh korban untuk bersender ke dinding. Tangan bocah-bocah itu diikat ke arah belakang.
“Pelaku membuka celana dan memeras kemaluan korban dan memasukkan kemaluannya ke anus korban secara bergantian,” kata Hendra.
Setelah selesai, A memberi uang Rp5.000 kepada setiap korban. Dia juga memberikan mainan senjata sumpit yang terbuat dari bambu.
Beberapa waktu berselang, JS menceritakan perbuatan A kepada orangtuanya. Kabar itu pun berlanjut ke orangtua korban lain. Salah seorang di antaranya, NS, membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Warga bersama kepala lingkungan setempat dan polisi pun mengamankan A. Pemuda itu tak membantah telah mencabuli sejumlah anak tetangganya. “Dari pemeriksaan yang kita lakukan, diketahui bahwa pelaku nekat melakukan perbuatan cabul itu karena sering nonton film porno,” tutur Hendra.
Dalam kasus ini, A dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 (d) dan Pasal 82 Juncto Pasal 76 (e) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” tutur Hendra.(mb/okezone)














