Perppu Terbit, Pemerintah Data Ormas Anti-Pancasila

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Usai terbitnya Perppu itu pemerintah akan mendata dan meninjau ulang keberadaan Ormas yang diduga anti-Pancasila.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, bila nantinya ada Ormas terbukti memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila maka, izin Ormas itu akan dicabut.

“Jika melanggar, maka dicabut izinnya. Sederhana sekali. Tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum.” kata Wiranto dalam konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Wiranto mengatakan, pendataan dan peninjauan terhadap Ormas akan dilakukan oleh lembaga berwenang mengeluarkan izin Ormas, yakni Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Hukum dan HAM. Dia menyebut total Ormas yang ada di Indonesia mencapai 344.039.

Bacaan Lainnya

“Yang mengeluarkan izin itu akan meneliti dari laporan berbagai pihak dan mendapat data aktual, serta fakta di di lapangan. Sehingga bisa menilai apakah (Ormas) konsisten dengan perjanjiannya terdahulu,” kata Wiranto.

Kedua Kementerian itu, kata Wiranto, berhak mencabut izin pendirian Ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara. Ormas di Indonesia, kata Wiranto, wajib menerima landasan empat pilar kebangsaan, yakni ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan RI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Wiranto juga tak mempermasalahkan, bila nantinya ada Ormas yang dibubarkan kemudian berniat mendirikan kembali Ormas baru. Selama Ormas tersebut tidak mengancam eksistensi bangsa. “Pendirian Ormas baru itu diizinkan seluas-luasnya,” katanya.

Pemerintah, lanjut Wiranto, menjamin kebebasan berpendapat. “Tapi jangan sampai kebebasan itu disalahgunakan untuk hal-hal yang mengancam eksistensi bangsa,” kata mantan Ketua Umum Partai Hanura tersebut.

Kita Harus Berani Bertindak

Mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif menyatakan setuju terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Menurutnya, pemerintah tidak perlu takut karena ormas yang anti-Pancasila dapat merepotkan NKRI nantinya.

“Memang sudah seharusnya begitu. Kalau tidak, ini repot republik ini sekarang. Jadi presiden itukan pemerintah. Pemerintah bukan hanya mengimbau-imbau (saja) toh? Tapi perintahkan, kenapa takut? Atau sudah koridor hukumnya cukup, ya,” kata Maarif di Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Jalan Veteran 3, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Menurutnya, mengenai ormas anti-Pancasila sulit ditindak dari sisi UU 17/2013 tentang Ormas. Maarif mengatakan Indonesia harus berani bertindak dengan cepat.

“Itu kan dilihat dari sisi UU Keormasan agak sulit, ya. Lalu nanti ada perppu, dengan penganti UU. Saya rasa cepat dilakukan, memang kita harus berani bertindak istilahnya walaupun dalam koridor hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah juga tidak perlu takut untuk menghadapi perlawanan hukum. Dia mensyaratkan tidak terjadi bentrokan horizontal. “Saya rasa dihadapi saja. Tapi jangan sampai lagi bentrok horizontal terjadi lagi. Hadapi saja,” ucap dia.

Mengenai wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Maarif juga mengaku pantas untuk dilakukan. Menurutnya, ormas ini memiliki paham anti-Pancasila.

“Anda lihat saja dokumen tertulis mereka, mereka kan nggak suka Pancasila, nggak suka demokrasi, apa lagi sebenarnya. Kenapa berbelit-belit semacam itu, baca dokumen yang aslinya, yang otentik,” ujarnya.

Menko Politik Hukum dan Kemanan (Polhukam) Wiranto telah mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada hari ini. Penerbitan Perppu ini sudah dilakukan pada Senin (10/7) kemarin.

Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.

Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan Hingga Cabut Badan Hukum

Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis yang dimaksud dilakukan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterbitkannya peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 62. Perppu Ormas memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis.

Bila sanksi penghentian kegiatan ini tidak dipatuhi, Menkum HAM dapat melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sebelum Perppu Ormas diterbitkan pada 10 Juli 2017, UU Ormas Nomor 17/2013 mengatur pemberian sanksi administratif ormas anti-Pancasila dengan tahapan yang lebih banyak.

Pada UU Ormas diatur sanksi administratif, yakni peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.(mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait