UU Pemilu Jadi Polemik, Mendagri: Beda Tafsir Sah-sah Saja

Metrobatam, Sumedang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai polemik yang muncul dari Undang-undang (UU) Pemilu sah-sah saja. Perbedaan pendapat yang muncul menurutnya bisa diuji nantinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Soal masyarakat beda tafsir, sah-sah saja. Tapi yang berhak menguji apakah undang-undang atau pasal itu bertentangan dengan konstitusi dan menyimpang dari UUD ya Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri,” ujar Tjahjo usai acara halal bihalal di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (23/7).

Tjahjo pun mempersilakan siapapun yang tidak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan gugatan ke MK. “Silakan ke Mahkamah Konstitusi,” sebut Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga menyinggung soal pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan serentak dalam satu waktu (sehari) yang sudah menjadi keputusan MK.

Bacaan Lainnya

“Itu keputusan MK, hari yang sama, jam yang sama, tanggal yang sama, apalagi pilpres acuannya harus serentak, karena 20 Oktober (2019) harus pelantikan presiden dan wakil presiden,” ujar Tjahjo.

“Melihat keputusan MK jangan sepotong-sepotong harus utuh, tidak ada keputusan MK yang menganulir atau melarang membuat PT ambang batas,” ucap Tjahjo menambahkan.(mb/detik)

Pos terkait