Yusril: KPK Bisa Hentikan Pansus Angket DPR

Metrobatam, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pansus Angket KPK bisa dihentikan melalui keputusan sela dalam proses peradilan.

Di hadapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (10/7), Yusril mengatakan jika hakim mengeluarkan putusan tersebut, maka kerja Pansus Angket akan dihentikan hingga perkara tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kalau bisa minta putusan sela sebelum ada keputusan final supaya di-suspend pelaksanaanya (Pansus Angket KPK). Itu fair, kita bertarung di pengadilan,” ujar Yusril.

Yusril mengatakan, putusan sela itu bisa diminta dalam persidangan peradilan jika KPK membawa keabsahan pembentukan Pansus Angket ke jalur hukum yang perlu dilakukan agar tidak terjadi kisruh lebih lanjut antara DPR dan KPK.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak setuju (Pansus Angket KPK) ya dibawa ke pengadilan. Silakan persoalkan keputusan DPR, sah atau tidak,” ujar Yusril dalam RDPU Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Yusril menuturkan, KPK dan DPR tidak seharusnya berdebat secara politik mengenai keabsahan Hak Angket. Ia menilai, KPK sebagai penegak hukum harus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persebatan tersebut.

Menurut Yusril, KPK dapat menghadirkan saksi ahli di muka persidangan untuk membantah keabsahan pembentukkan Pansus Angket KPK. “Sebagai lembaga hukum (KPK) melakukan pengawalan secara hukum. Bukan dengan cara-cara politik. Itu pendapat Saya,” ujarnya.

Lebih dari itu, ia mengingatkan, KPK dan DPR adalah dua lembaga berbeda. Ia berkata, KPK merupakan bagian dari organ eksekutif yang dibentuk perundang-undangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntututan.

Sementara DPR adalah lembaga yang dibentuk dari UUD 1945 yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU, salah satunya memiliki hak angket. (mb/detik)

Pos terkait