KPK: Ada 459 Laporan Soal Dana Desa

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat selama Januari hingga Juni 2017 ada 459 laporan terkait dana desa. Laporan disampaikan ke KPK melalui telepon, SMS, surat elektronik atau datang langsung.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan laporan tersebut berasal dari sejumlah desa di Indonesia.

“Laporan dari masyarakat untuk dana desa Januari sampai Juni 2017 saja ada 459. Umumnya terkait pengelolaan dana desa,” kata Pahala saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8).

Isi laporan terkait dana desa bermacam-macam. Namun jika dikelompokkan ada 10 jenis penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilaporkan.

Bacaan Lainnya

Kesepuluh penyimpangan yang dilaporkan tersebut adalah: tidak adanya pembangunan di desa; pembangunan/pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi/RAB; dugaan adanya mark up oleh aparat desa; tidak adanya transparansi; masyarakat tidak dilibatkan; penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi dan lemahnya pengawasan dana desa oleh inspektorat.

Ada juga penyimpangan dalam bentuk kongkalikong pembelian material bahan bangunan, proyek fiktif serta penggelapan honor aparat desa.

Menurut Pahala, ke 459 laporan tersebut belum tentu ada penyelewengan dana desa. Beberapa di antaranya hanya karena kesalahan administrasi atau proses yang tidak transparan.

KPK, kata Pahala, meneruskan laporan tersebut kepada Kementerian Desa untuk ditindaklanjuti. Kebetulan di Kementerian Desa saat ini sudah dibentuk Satgas Dana Desa yang dipimpin oleh mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto.

Sebelumnya Bibit Samad Rianto mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu Satgas dana desa akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan seperti Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses,” ujarnya.(mb/detik)

Pos terkait