Polisi Periksa Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Jonru

Metrobatam, Jakarta – Polda Metro Jaya memeriksa Muannas Alaidid, pelapor kasus ujaran kebencian dengan terlapor Jonru Ginting, Senin (4/9).

Muannas menyambangi Mapolda Metro Jaya dengan membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot laman media sosial milik Jonru yang dinilai berisi tentang ujaran kebencian.

Kepada wartawan, Muannas mengaku, menerima surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/9) silam. “Agenda hari ini adalah sebatas klarifikasi,” ujarnya.

Menurut Muannas, penyidik memeriksanya untuk mencocokkan unggahan Jonru di media sosial yang diduga bermuatan konten SARA.

Bacaan Lainnya

Laporan terhadap Jonru termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017. Sehari setelah membuat laporan, Muannas kembali ke Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan sekitar 20 barang bukti tambahan.

Sejauh ini, kata Muannas, dirinya telah memberikan sekitar 80 barang bukti kepada pihak kepolisian.

“Bukti-bukti itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana menggunakan sentimen SARA yang ada di medsos diduga dengan menggunakan akun atas nama Jonru yang tersebar di instagram, Facebook dan twitter,” ucapnya.

Ia menyebutkan, unggahan yang dimaksudnya tidak hanya berkaitan dengan asal usul Presiden RI Joko Widodo yang dikatakan oleh Jonru Ginting. Unggahan itu dalam acara talkshow di salah satu televisi swasta.

“Misal, kami punya bukti pernah akun Jonru memposting begini, “Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945 tapi 2017 belum merdeka dari jajahan China” Nah ini bukan kritik tapi ujaran kebencian karena mendorong etnis, membenturkan agama dan etnis tertentu,” ucapnya.

Selain itu, misalnya kaitan soal dugaan pemerintah. “Di suatu acara talkshow itu menuding telah memfitnah salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tentang bantuan dugaan sogokan Rp1,5 triliun untuk kaitan Perppu tertentu, nah itu juga kami lampirkan sebagai bukti,” tuturnya.

Muannas mengatakan, dirinya mendorong laporan kepolisian supaya memastikan apakah akun tersebut benar atau tidak milik Jonru Ginting. Dia juga meminta supaya polisi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mau bekerja sama untuk menyelidiki akun tersebut.

Jonru juga dipolisikan dalam kasus yang sama oleh Muhammad Zakir Rasyidin. “Saya meminta pihak kepolisian, secepatnya panggil yang bersangkutan diperiksa. Tidak ada habisnya dari 2014 sampai 2017, yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi,” ucap Zakir kepada wartawan setelah membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/9).

Laporannya masuk ke polisi dengan nomor 4184/XI/PMJ/dit.Resktimsus. Di sana, Zakir Melaporkan Jonru dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Zakir melampirkan beberapa capture-an postingan status Facebook milik Jonru. Salah satu postingan yang dilampirkan adalah postingan pada 5 November tahun lalu, tentang Jokowi yang dianggap mendustakan ulama.

“Bagi saya ini bukan keriting, tapi mengandung ujaran kebencian,” ucap Zakir.

Bagi Zakir, apa yang dilakukan Jonru adalah menista lambang negara. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh setiap warga negara. “Ini berbahaya sekali kalau dibiarkan. Presiden adalah simbol negara,” ucap Zakir.(mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait