Rajin Hadir di Acara KPK, Bupati Kukar Rita Malah Terjerat Korupsi

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memperberat tuntutan hukuman terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan peluang itu diambil karena Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur tersebut kerap mengikuti program antikorupsi.

“Ini bisa jadi akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu dikasih label sudah beberapa kali program cegah yang bersangkutan (Rita Widyasari) hadir. Seingat saya KPK punya datanya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut menyatakan, banyaknya kepala daerah yang dijerat KPK beberapa waktu terakhir bukan berarti tak ada program pencegahan yang dibuat. Menurutnya, ada banyak program pencegahan KPK yang turut menggandeng kepala-kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Program pencegahan itu, lanjut Saut, di antaranya tunas integritas, di mana dalam forum tersebut kepala daerah saling memberikan masukan dan menceritakan pengalaman tentang pencegahan korupsi.

“Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi mereka (yang terlibat korupsi) tetap saja tidak ngaruh,” tuturnya.

Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati Kutai Kartanegara. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu sejumlah Pegawai Negeri Sipil di kantor Bupati Kutai Kartanegara kemarin mendapat peringatan larangan meninggalkan tempat kerja sebelum proses penggeledahan yang dilakukan KPK selesai.

Hingga pukul 17.25 Wita, sejumlah PNS Kukar dari bidang Pembangunan, Kesra, Sumber Daya Alam dan pegawai asisten dua Pemkab Kukar tetap berada di sekitar kantor mereka, meskipun tidak semua tinggal berada dalam Gedung.

Puluhan pegawai nampak tengah bersantai di depan pintu masuk Gedung Asisten II, sembari menunggu perintah atasan. “Kami belum boleh pulang oleh atasan, hingga pemeriksaan yang dilakukan KPK berakhir,” kata Dimas pegawai Pemkab Kukar.

Ia mengakui bahwa hari biasanya PNS Kukar pulang kerja pada pukul 16.00 Wita. “Saya tidak tau juga ini sampai jam berapa, tapi saya sudah memberi kabar di rumah untuk tidak usah kawatir,” katanya.

Tim penyidik KPK menggelar penggeledahan berkas di Sekretariat Pemkab Kukar, Selasa pagi sekitar pukul 09.30 wita.

Dikabarkan tim penegak hukum pemerintah pusat ini juga telah melakukan pemeriksaan di titik lainnya, yakni Rumah Jabatan Bupati Kukar Rita Widya Sari, dan perumahan pribadi di jalan Mangkurawang, Tenggarong, sebelum meluncur ke kantor Bupati. (mb/detik)

Pos terkait