Acungkan Pisau ke Polisi, Kaki Kanan Tornado Dibikin Pincang

Metrobatam, Pontianak – Milando alias Tornado memang cari penyakit. Bukannya menyerahkan diri, pemuda 26 tahun itu malah melawan saat hendak ditangkap.

Tak tanggung-tanggung, warga Kota Baru, Jalan Prof M Yamin, Pontianak Kota, Kalimantan Barat ini mengacungkan pisau ke arah polisi yang hendak menangkapnya.

Dia kira polisi takut dan dia bisa leluasa kabur. Namun faktanya, dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada betis kanannya hingga jalannya pincang.

“Tersangka ini ditembak anggota karena melawan saat ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor,” ungkap Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedi Mulyadi, Sabtu (14/10).

Bacaan Lainnya

Penangkapan Tornado berdasarkan laporan Sugiarto, pemilik sepeda motor Honda Supra KB 5701 BB yang dicurinya. Berdasarkan keterangan pria 34 tahun itu, kejadian bermula saat ia hendak menutup rukonya yang terletak di Jalan Prof M Yamin, 3 Oktober 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelum menutup ruko, korban terlebih dahulu akan memasukkan sepeda motornya yang terparkir di depan ruko. “Korban terkejut melihat motornya hilang,” jelasnya.

Atas kejadian itulah, korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota. Hasil penyelidikan awal dan berkat rekaman CCTV, identitas pelaku diketahui adalah Tornado. Anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung bergegas mencari Tornado.

“Tersangka ditangkap di salah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya. Kita mengetahui Tornado sebagai pelakunya, karena terlihat jelas wajahnya dari rekaman CCTV yang terpasang di ruko korban,” ujar Dedi.

Dalam penangkapan itu, lanjutnya, anggota sedikit mendapat hambatan. Anggotanya nyaris menjadi korban besetan pisau yang sudah diacung-acungkan Tornado.

“Tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau dan mengacungkan ke anggota, sehingga angggota langsung memberi tindakan tegas melumpuhkan pelaku dengan tembakan,” kata Dedi.

Setelah ditembak, barulah Tornado diam tak berkutik. Dia langsung dibawa ke RS Anton Soedjarwo (Dokkes) Polda Kalbar untuk diberi pertolongan medis. Sedangkan sepeda motor korban sudah disita darinya dan dijadikan barang bukti.

“Tersangka saat ini sudah di Mapolsek untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kita jerat dia pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegas Dedi. (mb/okezone)

Pos terkait