DPR Berharap Pelibatan TNI Berantas Terorisme Diatur Perpres

Metrobatam, Jakarta – Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme Nasir Djamil menyatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan hal yang mutlak diperlukan. Menurutnya, pelibatan TNI harus lebih diatur secara spesifik lewat Peraturan Presiden agar tidak lebih efektif.

“Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik dan dengan persyaratan tertentu. Untuk itu Menkopolhukam mengatakan bahwa pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres,” ujar Nasir dalam diskusi dengan ‘Nasib RUU Terorisme’ di Gedung DPR, Jakarta kemarin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, aturan spesifik pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di dalam Perpres disarankan mencakup prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, hingga kendali komando.

Nasir lebih jauh menambahkan pembuatan Perpres merupakan tindaklanjut UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebut militer dapat menjalankan tugas operasi selain perang.

Bacaan Lainnya

Namun, operasi di luar perang itu, kata Nasir, tetap tergantung dari situasi keamanan nasional dan juga atas keputusan politik presiden.

“Perlu digarisbawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden,” ungkapnya.

Berbeda, Direktur Imparsial Al Araf menyarankan pemerintah dan DPR membentuk undang-undang perbantuan untuk mengatur teknis pelibatan TNI.

UU itu diharapkan dapat menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi selain perang.

“Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir,” ujar Al Araf. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait