Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Metrobatam, Medan – Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ramadhan Pohan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua, Erintuah Damanik.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan. “Hakim itu manusia. Bisa saja salah. Anda bisa mengajukan banding. Ada waktu 7 hari. Karena masih pikir-pikir putusan ini belum punya kekuatan hukum yang tetap,” tandas Erintuah.

Mendengar keputusan hakim, Ramadhan beserta penasehat hukum masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Bacaan Lainnya

Kasus penipuan uang Rp15,3 miliar tersebut terjadi saat Pilkada Medan. Dan diketahui uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan kampanye Timses Ramadhan Pohan. (mb/okezone)

Pos terkait