Daerah Persulit Pengurusan Izin Usaha, Ini Sanksinya

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah berupaya mempercepat kemudahan pengurusan izin berusaha di daerah. Salah satu caranya dengan membentuk satuan tugas percepatan izin usaha dan akan menerapkan sanksi bagi daerah yang persulit izin usaha.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan saat ini sejumlah perizinan berusaha di daerah banyak yang terhambat. Nantinya, bila masih ada daerah yang menyulitkan perizinan berusaha, maka Satgas akan memberikan sanksi.

“Kami khawatirkan daerah kan banyak yang masih belum, kami saran sistem reward dan punishment akan diterapkan, Daerah yang tidak comply, insentif akan dipotong, nanti Menteri Keuangan yang akan potong. Jadi kalau enggak nanti di daerah masih macet-macet terus,” terang Yasonna usai rapat Satgas percepatan izin usaha di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/11).

Dengan demikian, maka perizinan berusaha bakal menjadi lebih mudah, khususnya di daerah.

Bacaan Lainnya

“Kan daerah masih banyak persoalan, bahkan ada izin yang bertahun-tahun tak selesai,” kata Yasonna.

Peran Satgas

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menambahkan Kementerian Keuangan juga mempunyai peran dalam Satgas yang berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut.

Adapun, Kementerian Keuangan akan bertugas memberikan insentif ataupun kebijakan fiskal lainnya terkait dengan kemudahan berusaha.

“Nanti ada di bawah Menteri Koordinator Perekonomian, ada menteri yang lain termasuk Menteri Keuangan. Menteri Keuangan lebih banyak kepada ada pemberian insentif fiskal, pajak bea masuk dan sebagainya,” katanya usai rapat Satgas percepatan berusaha di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Dengan pembentukan Satgas tersebut, kata Mardiasmo, maka koordinasi antara setiap kementerian/lembaga, baik di pusat maupun daerah menjadi lebih lancar. Dengan demikian, maka peringkat kemudahan berusaha di Indonesia juga ikut meningkat.

“Sehingga nanti di tahun 2018, nanti ada satu single submission itu ada dari pusat ada dari daerah jadi satu ke satuan. Jadi itu bisa di tracking nanti. Misalkan pengeluaran izin sampai di mana, kementerian yang mana itu semua ada di situ,” jelasnya. (mb/detik)

Pos terkait