DPRD Kota Batam Gelar RDP Terkait Penghentian Operasi Taksi Online

Metrobatam.com, Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung diruangan rapat Komisi III DPRD Kota Batam, selasa, (31/10/2017).

Dalam RDP ini diambil keputusan meminta Walikota Batam melarang taksi online beroperasi. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri No 951:/DLLAJ/613 tentang penghentian operasional angkutan online.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri, Iman meminta kepada Walikota Batam agar segera melarang taksi online yang tidak memiliki izin untuk beroperasi di Kota Batam.

“Ini sudah final dan mulai hari ini taksi online dilarang beroperasi dan meminta Walikota Batam dan Kapolres Barelang segera menutup dan tidak ada kompromi lagi bagi taksi online belum memiliki izin” ujar Wakil Ketua DPRD Batam Iman Setiawan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Pengurus Persatuan Taksi Kota Batam menyebutkan untuk membahas cara penutupannya agar taksi online ini tidak beroperasi.

“Sekarang yang perlu dibicarakan adalah bagaimana menutup aplikasinya, jangan cuma omong doang tapi tidak berjalan,” ujar salah satu pengurus Persatuan Taksi Batam.

Ia menjelaskan, agak tidak percaya apabila penutupan tidak disaksikan oleh para supir taksi sebab akan seperti main main.

“Kalau mau menutup harus  melibatkan para supir taksi agar tidak terkesan main main sebab kami tidak percaya kalau tidak disaksikan oleh kami,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail memberikan keterangan bahwa ada 3 perusahaan yang sedang dalam pengurusan izin, yakni PT.SULUH, PT DWI GITA CITRA SEJAHTERA, dan KOPERASI JASA TRANS USAHA BERSAMA.

“Kiranya harapan kita semua agar tidak terjadi bentrok atau benturan setelah keputusan ini” ujarnya.

Sementara Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengucapkan terima kasih kepada seluruh supir taksi konvensional yang ikut serta dalam demo hari ini,karena bisa berjalan dengan tertib dan aman tanpa ada perbuatan yang anarkis dan melanggar hukum.

“Selanjutnya kami seluruh jajaran Polresta untuk kedepannya akan melaksanakan tindakan penegakan hukum bagi yang melanggar keputusan ini” jelasnya.

“Untuk bisa membedakan bahwa taksi online tersebut telah memiliki izin tentunya harus menggunakan SIM resmi angkutanbukan SIM pribadi dan plat kendaraan harus menggunakan plat kuning” terangnya.

Budi arifin

Editor: Andy

Pos terkait