Ini Rekam Jejak Pelapor Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK Agus-Saut

Metrobatam, Jakarta – Pelapor dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang, Sandi Kurniawan Singarimbun, bukan sosok yang asing di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia merupakan anggota dari firma hukum Yunadi & Associates besutan Fredrich Yunadi yang pernah menjadi kuasa hukum salah satu direktorat di Bareskrim. Firma hukum Fredrich juga kerap menangani klien yang tersangkut kasus dugaan pidana di Bareskrim.

Bos Sandi pernah menangani kasus sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tersangkut pidana di institusi penegak hukum lain. Kasus-kasus lain yang ditangani firma hukum Sandi juga banyak bersinggungan dengan tokoh maupun lembaga nasional, termasuk KPK dan Komnas HAM.

Beberapa di antara kasus yang ditangani Fredrich dan firma hukumnya, antara lain:

Bacaan Lainnya

1. Korupsi Pengadaan 10 Mobil Crane PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II

Fredrich menjadi kuasa hukum untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane Pelindo II, yakni eks Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan dan Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro.

Selain itu, Fredrich juga menjadi kuasa hukum mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino, sosok yang keterlibatannya masing didalami oleh penyidik hingga saat ini.

2. Somasi Komnas HAM

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus Bareskrim) menunjuk Fredrich selaku kuasa hukum untuk melayangkan somasi ke Komnas HAM terkait tudingan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK pada 8 Februari 2015 lalu.

Beberapa poin somasi tersebut yakni mempertanyakan sikap Komnas HAM di sejumlah media massa terkait hasil investigasi yang menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri yang dikeluarkan pada 4 Februari 2015.

Dalam somasi itu disebutkan, Komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 atas keterangan yang disampaikan di hadapan media, baik secara de facto maupun de jure

3. Rekening Gendut Budi Gunawan

Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Budi Gunawan menunjuk Fredrich sebagai kuasa hukum saat hendak melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dugaan kepemilikan rekening dengan nominal tidak wajar alias rekening gendut pada 2015 silam.

Fredrich berhasil membantu Budi memenangkan gugatan praperadilan tersebut.

4. Korupsi PT SAL dan Pengamanan Pilkada Jabar 2008

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji pernah menunjuk Fredrich sebagai kuasa hukum saat tersandung sebagai tersangka kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp500 miliar dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp8 miliar pada 2013, oleh Kejaksaan Agung.

Selain menangani kasus sebagai kuasa hukum, nama Fredrich juga pernah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu pada 2015 silam.

5. Penghinaan Masinton Pasaribu

Mulanya, Fredrich dilaporkan sejumlah warga yang menamakan diri Komunitas Gerakan 98 atas dugaan penghinaan terhadap Masinton karena diduga memberikan keterangan kepada media tentang dugaan pemberian gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno sebagaimana dimaksud Pasal 220 KUHP.

Tidak lama kemudian, Masinton sebagai pihak yang merasa dirugikan pun ikut melaporkan Fredrich ke Bareskrim.

6. Meme Setya Novanto

Fredrich memerintahkan anak buahnya Yudha Pandu untuk melaporkan sebanyak 32 akun media sosial, Instagram, Facebook, dan Twitter ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana penyebaran meme bernada menghina Ketua DPR RI Setya Novanto pada 10 Oktober 2017.

Menyikapi laporan ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pun telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Dyann Kemala Arrizqi, yang merupakan pemilik akun Instagram dazzlingdyan sekaligus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dittipidsiber Bareskrim masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap 31 akun media sosial terlapor lainnya terkait dugaan tindak pidana ini. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait