Istri Penuhi Panggilan KPK, Novanto Tandatangani BAP

Metrobatam, Jakarta – Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/11). Mengenakan kemeja batik warna kuning dan kerudung cokelat, Deisti tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.52 WIB.

Deisti dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus e-KTP yang menjerat suaminya. Ia tak mengucapkan sepatah kata pun dan langsung berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi sebelumnya telah memastikan istri orang nomor satu di Partai Golkar itu bersedia memenuhi panggilan KPK. “Datang memenuhi,” ujar Fredrich melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.

Namun Fredrich memastikan tak akan mendampingi Deisti karena tak ada kewenangan dalam pemeriksaan saksi.

Bacaan Lainnya

Deisti sebelumnya pernah mangkir dari pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah, pada Jumat (10/11) karena alasan sakit. Ia mestinya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana Sudiharjo terkait proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, sang suami, Setnov telah ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur pada malam tadi. Dokter menyatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan.

Awalnya, Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang listrik. KPK pun meminta agar Setnov dipindahkan ke RSCM Kencana untuk memudahkan penyidikan.

Tanda Tangani Berita Acara Penahanan

Sementara itu KPK telah melakukan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP untuk pertama kalinya. Ketua Umum Partai Golkar itu juga sudah bersedia meneken berita acara penahanannya.

“SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/11).

Setelah 11 kali gagal meminta keterangan Novanto, KPK hari ini leluasa memeriksa dia setelah dijebloskan ke Rutan KPK tadi malam. Novanto sebelumya dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta akibat kecelakaan.

Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan ini sudah dapat dilakukan oleh penyidik setelah tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto sudah dapat dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN ‘fit to be questioned’ atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Febri.

Novanto diketahui sudah ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur sejak malam tadi 19 November 2017. Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017.

Setelah dirawat selama tiga hari, dia dibawa dari RSCM Kencana dan langsung menjalani pemeriksaan registrasi di KPK, 19 November 2017. (mb/detik/okezone)

Pos terkait