MK Tetap Pebolehkan Pelibatan TNI dalam Penggusuran

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam proses penggusuran yang diinisiasi pemerintah daerah terhadap warga yang menempati lahan tanpa memiliki izin.

Hal tersebut diutarakan Hakim anggota Maria Farida Indrati dalam sidang putusan atas gugatan yang diajukan sejumlah korban penggusuran Pemprov DKI Jakarta bernomor 96/PUU-XIV/2016 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/11).

“Pelibatan tersebut semata-mata dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pemerintahan,” ucap Maria.

Hakim berpandangan pelanggaran terhadap larangan pemakaian tanah tanpa izin bukan masalah pertahanan negara. “Melainkan persoalan keamanan dalam negeri,” kata Maria.

Bacaan Lainnya

Karena itu, berangkat dari pandangan tersebut, MK menilai TNI tetap dapat dilibatkan dalam proses penggusuran.

Pelibatan TNI merupakan salah satu bagian dari langkah pemerintah melindungi lahan dari penyerobotan oleh pihak yang tak memiliki izin. Terlebih, penyerobotan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakteraturan tatanan hukum pertanahan di masyarakat.

Namun, pelibatan TNI mesti menjadi langkah terakhir yang dilakukan pemerintah dalam rangka menertibkan lahan yang diserobot. Pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah harus menempuh langkah-langkah yang manusiawi.

Warga yang akan digusur harus diberikan kesempatan atau tenggat waktu untuk mengosongkan lahan yang selama ini ditempati. Pemda pun mesti mencoba langkah persuasif dengan menawarkan kompensasi atau relokasi.

Apabila langkah-langkah tersebut telah ditempuh namun buntu, pemda baru boleh melakukan penggusuran dengan turut melibatkan TNI.

“menurut Mahkamah tindakan pemerintah untuk melibatkan TNI meskipun dibenarkan namun harus menjadi pilihan terakhir,” ujar Maria. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait